Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)

Kamus Sejarah Indonesia -

Ilustrasi: Kamus Sejarah Indonesia. [Creator Cekricek.id]

Apa Itu Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)?

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) adalah salah satu produk yang dihasilkan oleh Sukarno dalam Dekrit Presiden 1959. Untuk melaksanakan pembentukan MPRS tersebut, Presiden mengeluarkan penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur pembentukan MPRS sebagai berikut:

  1. MPRS terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan;
  2. Jumlah Anggota MPR ditetapkan oleh Preside;
  3. Yang dimaksud dengan daerah dan golongan ialah Daerah Swatantra Tingkat I dan Golongan Karya,
  4. Anggota tambahan MPRS diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah menurut agamanya di hadapan Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh presiden;
  5. MPRS mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden.

Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.

Baca Juga

Sumpah Terlarang dan Akhir Dinasti Kerajaan Koto Besar Takluk oleh Belanda
Sumpah Terlarang dan Akhir Dinasti Kerajaan Koto Besar Takluk oleh Belanda
Dari Tragedi Karbala ke Pantai Pariaman: Perjalanan Spiritual Tradisi Tabuik
Dari Tragedi Karbala ke Pantai Pariaman: Perjalanan Spiritual Tradisi Tabuik
Siak Lengih dan Masjid Keramat: Warisan Spiritual yang Mengubah Wajah Kerinci
Siak Lengih dan Masjid Keramat: Warisan Spiritual yang Mengubah Wajah Kerinci
Jejak Imperium Terlupakan: Kisah Kerajaan Melayu yang Menguasai Nusantara Selama 9 Abad
Jejak Imperium Terlupakan: Kisah Kerajaan Melayu yang Menguasai Nusantara Selama 9 Abad
Penelitian DNA Membuktikan Kekerabatan Suku Sakai dengan Minangkabau Pagaruyung
Penelitian DNA Membuktikan Kekerabatan Suku Sakai dengan Minangkabau Pagaruyung
Ketika Islam Menulis Ulang Sejarah Minangkabau: Jejak Spiritual dalam Tambo Kuno
Ketika Islam Menulis Ulang Sejarah Minangkabau: Jejak Spiritual dalam Tambo Kuno