Apa Itu Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)?
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) adalah salah satu produk yang dihasilkan oleh Sukarno dalam Dekrit Presiden 1959. Untuk melaksanakan pembentukan MPRS tersebut, Presiden mengeluarkan penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur pembentukan MPRS sebagai berikut:
- MPRS terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan;
- Jumlah Anggota MPR ditetapkan oleh Preside;
- Yang dimaksud dengan daerah dan golongan ialah Daerah Swatantra Tingkat I dan Golongan Karya,
- Anggota tambahan MPRS diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah menurut agamanya di hadapan Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh presiden;
- MPRS mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.