Pembubaran RIS

Kamus Sejarah Indonesia -

Ilustrasi: Kamus Sejarah Indonesia. [Creator Cekricek.id]

Apa Itu Pembubaran RIS?

Pembubaran RIS adalah keinginan dari negara- negara bagian untuk membubarkan diri dan kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keinginan ini bermula dari Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur.

Pada 8 Maret 1950 di Bandung, rakyat berdemonstrasi menuntut pembubaran Negara Pasundan dan kembali pada Republik Indonesia. Sebuah panitia kemudian dibentuk untuk merancang Undang-undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mencapai kesepakatan pada 19 Mei 1950.

DPR kemudian melakukan pembahasan mengenai rancangan Undang-undang Dasar yang telah diajukan.

Undang-Undang Dasar ini disepakati dan diberi nama Undang-Undang Dasar Sementara 1950. UUDS 1950 ditandatangani Presiden Sukarno pada 17 Agustus 1950. Hal ini menandai dibubarkannya RIS dan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.

Baca Juga

Deretan lampion merah tergantung di bangunan kelenteng
Rayap di Tiang 1771: Klenteng Tertua Semarang Bertahan dari Sumbangan Umat
Hamparan hutan hujan tropis terlihat dari udara
Sejarah Indonesia Masih Jarang Menempatkan Alam sebagai Pelaku
Mushaf Al-Quran terbuka di atas rehal di dalam masjid
Sebelum “Islam, Yes, Partai Islam, No”: Lima Pekan yang Mengubah Nurcholish Madjid
Tumpukan surat kabar lama yang menguning
Iklan yang Menyamar Jadi Berita: Cara Belanda Merayu Kaum Terpelajar ke Lampung
Penari mengenakan busana tradisional Indonesia dalam sebuah pertunjukan
Sepuluh Klaim Budaya dalam Sepuluh Tahun: Bagaimana Indonesia Membalas
Bangunan bergaya kolonial Belanda di kawasan kota tua Jakarta
Dari 17.000 Orang Indo Melarat ke Partai Politik Pertama di Hindia Belanda