Apa Itu Pembubaran RIS?
Pembubaran RIS adalah keinginan dari negara- negara bagian untuk membubarkan diri dan kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keinginan ini bermula dari Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur.
Pada 8 Maret 1950 di Bandung, rakyat berdemonstrasi menuntut pembubaran Negara Pasundan dan kembali pada Republik Indonesia. Sebuah panitia kemudian dibentuk untuk merancang Undang-undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mencapai kesepakatan pada 19 Mei 1950.
DPR kemudian melakukan pembahasan mengenai rancangan Undang-undang Dasar yang telah diajukan.
Undang-Undang Dasar ini disepakati dan diberi nama Undang-Undang Dasar Sementara 1950. UUDS 1950 ditandatangani Presiden Sukarno pada 17 Agustus 1950. Hal ini menandai dibubarkannya RIS dan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.





















