Pembubaran RIS

A A

Ilustrasi: Kamus Sejarah Indonesia. [Creator Cekricek.id]

Apa Itu Pembubaran RIS?

Pembubaran RIS adalah keinginan dari negara- negara bagian untuk membubarkan diri dan kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keinginan ini bermula dari Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur.

Pada 8 Maret 1950 di Bandung, rakyat berdemonstrasi menuntut pembubaran Negara Pasundan dan kembali pada Republik Indonesia. Sebuah panitia kemudian dibentuk untuk merancang Undang-undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mencapai kesepakatan pada 19 Mei 1950.

DPR kemudian melakukan pembahasan mengenai rancangan Undang-undang Dasar yang telah diajukan.

Undang-Undang Dasar ini disepakati dan diberi nama Undang-Undang Dasar Sementara 1950. UUDS 1950 ditandatangani Presiden Sukarno pada 17 Agustus 1950. Hal ini menandai dibubarkannya RIS dan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.

Bagikan

Baca Juga

Lowalangi, Nama Dewa Nias yang Kini Disebut dalam Doa Kristen
Prabu Siliwangi di Hulu Citarum, Tapa yang Dibaca sebagai Islam
Polahi Gorontalo, Pelarian Pajak Kolonial yang Masih Terpinggir
Wong Kalang dan Samin, Dua Tafsir Asal Usul Orang Bojonegoro
Suku Sakai di Mandau, Sudah Sampai Kampus tapi Belum Sejahtera
Carok Madura, dari Tanah Kapur sampai Pemilihan Kepala Desa