Penandatanganan UUDS RI oleh Sukarno tahun 1950

Kamus Sejarah Indonesia -

Ilustrasi: Kamus Sejarah Indonesia. [Creator Cekricek.id]

Apa Itu Penandatanganan UUDS RI oleh Sukarno tahun 1950?

Penandatanganan UUDS RI oleh Sukarno tahun 1950 adalah peristiwa penandatanganan UUDS RI oleh Sukarno tahun 1950. UUDS 1950 adalah undang-undang dasar sementara karena menunggu undang-undang tetap yang akan disusun oleh Konstituante.

Setelah penandatanganan persetujuan antara pemerintah RIS dan pemerintah RI yang berisi tentang bergabungnya negara- negara bagian RIS menjadi bagian dari Republik Indonesia, dibuatlah rancangan Undang-Undang Dasar baru untuk negara ini.

Undang-Undang Dasar yang baru ini disahkan oleh Presiden Sukarno pada 17 Agustus 1950 dan dinamai Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 atau UUDS RI 1950.

Penandatanganan UUDS RI pada 17 Agustus 1950 ini juga menandai dibubarkannya Republik Indonesia Serikat secara resmi dan terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUDS RI 1950 berlaku hingga 1959.

Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.

Baca Juga

Sumpah Terlarang dan Akhir Dinasti Kerajaan Koto Besar Takluk oleh Belanda
Sumpah Terlarang dan Akhir Dinasti Kerajaan Koto Besar Takluk oleh Belanda
Dari Tragedi Karbala ke Pantai Pariaman: Perjalanan Spiritual Tradisi Tabuik
Dari Tragedi Karbala ke Pantai Pariaman: Perjalanan Spiritual Tradisi Tabuik
Siak Lengih dan Masjid Keramat: Warisan Spiritual yang Mengubah Wajah Kerinci
Siak Lengih dan Masjid Keramat: Warisan Spiritual yang Mengubah Wajah Kerinci
Jejak Imperium Terlupakan: Kisah Kerajaan Melayu yang Menguasai Nusantara Selama 9 Abad
Jejak Imperium Terlupakan: Kisah Kerajaan Melayu yang Menguasai Nusantara Selama 9 Abad
Penelitian DNA Membuktikan Kekerabatan Suku Sakai dengan Minangkabau Pagaruyung
Penelitian DNA Membuktikan Kekerabatan Suku Sakai dengan Minangkabau Pagaruyung
Ketika Islam Menulis Ulang Sejarah Minangkabau: Jejak Spiritual dalam Tambo Kuno
Ketika Islam Menulis Ulang Sejarah Minangkabau: Jejak Spiritual dalam Tambo Kuno