Apa Itu Perundingan Tripartit?
Perundingan Tripartit adalah perundingan yang diselenggarakan guna menyelesaikan permasalahan Timor Timur. Dalam Perjanjian Tripartit yang disahkan pada 5 Mei 1999 di New York, Indonesia, Portugal, dan PBB bersepakat untuk menjalankan jajak pendapat.
Jajak pendapat rakyat Timor Timur akan menentukan nasib mereka sendiri. Tindak lanjut atas perundingan tersebut, dibentuklah United Nation Mission in East Timor (UNAMET) pada 11 Juni 1999.
Habibie dan Kofi Anan bersepakat untuk merahasiakan hasil jajak pendapat ini. Jajak pendapat dilaksanakan pada 30 Agustus 1999 sesuai dengan Persetujuan New York.
Hasil jajak pendapat adalah 78.5 % menolak bergabung dengan Indonesia dan 21,5 % menerima bergabung.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.




















