Nyabu di Ruang Sidang, Hakim PN Rangkasbitung Dipecat

Nyabu di Ruang Sidang, Hakim PN Rangkasbitung Dipecat

Nyabu di Ruang Sidang, Hakim PN Rangkasbitung Dipecat. [Ist]

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, DA, diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya. Keputusan ini diambil dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Cekricek.id, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, berinisial DA, telah dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Tindakan melanggar KEPPH yang dilakukan DA adalah mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya. Keputusan sanksi pemberhentian tersebut dibatalkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, mengungkapkan bahwa hakim DA melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 dari Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/ IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Amzulian menyampaikan pernyataan tertulis mengenai hal ini pada Rabu (19/7/2023).

Keputusan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap DA diambil secara bulat oleh majelis karena tidak ada alasan yang dapat meringankan perbuatan terlapor. Dalam sidang MKH, DA didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan menyajikan saksi beban, termasuk ibu dan istri terlapor yang juga seorang hakim, serta mantan atasan terlapor di PN Rangkasbitung yang saat itu menjabat sebagai wakil Ketua PN.

Kasus ini bermula ketika hakim DA, bersama dengan hakim YR dan pegawai PN Rangkasbitung berinisial RASS, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena penggunaan narkotika. Hakim DA dan rekan-rekannya diduga telah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama berbulan-bulan. Penangkapan terhadap DA menarik perhatian karena dilakukan di Gedung PN Rangkasbitung.

Selama persidangan terhadap YR yang telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, terungkap bahwa ketiganya sering mengonsumsi narkotika di ruang kerja mereka di PN Rangkasbitung.

Dalam sidang MKH, terungkap juga bahwa ruangan yang digunakan oleh ketiganya sebenarnya merupakan Ruang Juru Sita yang awalnya kosong, tetapi mereka memilih untuk menggunakannya karena ruang hakim yang tersedia penuh oleh hakim lain di PN Rangkasbitung.

Sebelumnya, DA telah mendapat sanksi skorsing selama dua tahun oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) karena terlibat dalam kasus perselingkuhan saat bertugas di PN Gianyar.

Pada saat itu, KY merekomendasikan pemberhentian DA, sementara Bawas MA menjatuhkan sanksi skorsing. Setelah menjalani masa skorsing, DA dipindahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh untuk dikenakan pembinaan sebelum akhirnya dipindahkan ke PN Rangkasbitung pada awal 2022.

Selama sidang MKH, terungkap bahwa DA telah beberapa kali mendapat sanksi lainnya karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku bagi seorang hakim.

Selain itu, DA juga tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY, baik dalam kasus perselingkuhan maupun kasus narkotika di BNN. Ketidakkooperatifan tersebut menjadi salah satu alasan yang memberatkan bagi DA.

Sidang MKH dipimpin oleh Amzulian Rifai, Ketua Komisi Yudisial, yang didampingi oleh perwakilan anggota KY, yaitu M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Mahkamah Agung (MA) diwakili oleh Hakim Agung Soesilo, Suharto, dan Jupriyadi.

Baca Juga

Pegi Alias Perong, DPO Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap
Pegi Alias Perong, DPO Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap
Berita Riau Hari Ini: Gagal Mengelabui Petugas, Penyelundup Sabu Modus Ekspedisi Helm Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Gagal Mengelabui Petugas, Penyelundup Sabu Modus Ekspedisi Helm Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Berita Riau Hari Ini: Polres Bengkalis Bekuk Debt Collector Brutal, Rampas Motor dan Ancam Korban dengan Pisau
Polres Bengkalis Bekuk Debt Collector Brutal, Rampas Motor dan Ancam Korban dengan Pisau
Berita Riau Hari Ini: Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Logas Tanah Darat
Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Logas Tanah Darat
Berita Riau Hari Ini: Polda Riau Bekuk 4 Penambang Emas Ilegal, Sita Ratusan Gram Emas dan Uang Tunai
Polda Riau Bekuk 4 Penambang Emas Ilegal, Sita Ratusan Gram Emas dan Uang Tunai
Berita Riau Hari Ini: Biadab! 3 Bocah di Lirik, Inhu, Dicabuli 3 Pria, Pelaku Diringkus dalam Hitungan Jam
Biadab! 3 Bocah di Lirik, Inhu, Dicabuli 3 Pria, Pelaku Diringkus dalam Hitungan Jam