Kejagung Periksa 4 Saksi dan 2 Tersangka Baru dalam Perkara TPPU Terkait Tersangka FA

Ilustrasi palu sidang sebagai simbol proses hukum kasus TPPU

Ilustrasi. Foto ini bukan foto peristiwa pemeriksaan Kejaksaan Agung. [Foto: Ilustrasi/Pexels]

Cekricek.id — Tim Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan tersangka berinisial FA.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, story.kejaksaan.go.id, Rabu (12/8/2026), pemeriksaan dilakukan Tim Sembilan yang dikoordinasikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Empat saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta dengan inisial ES, R, RMA, dan JS. Selain itu, dua tersangka bernama DR dan NH turut menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.

NH Ditahan di Rutan Salemba

Dari dua tersangka yang diperiksa, NH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kejaksaan belum merinci peran masing-masing tersangka dalam rangkaian dugaan TPPU yang bermuara pada tersangka FA, maupun sejauh mana keterkaitan keempat saksi dari pihak swasta dengan aliran dana yang tengah diusut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan penyidik akan terus membuka perkembangan penanganan perkara ini kepada publik.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.

Baca juga: KPK Catat 33 Hakim Pernah Diproses Korupsi, 200 Aparatur Peradilan Ikut Pelatihan Integritas

Tim Sembilan Kejagung

Tim Sembilan merupakan tim khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani sejumlah perkara berskala besar, dengan Jamwas Rudi Margono bertindak sebagai koordinator. Pembentukan tim semacam ini biasanya diperuntukkan bagi perkara yang membutuhkan penelusuran aliran dana lintas pihak, sebagaimana yang tengah berlangsung dalam kasus tersangka FA.

Kejaksaan tidak menjelaskan lebih jauh soal asal-usul dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi tindak pidana asal dalam perkara TPPU ini, termasuk instansi atau proyek yang diduga terkait dengan tersangka FA. Kapuspenkum juga tidak merinci nilai kerugian negara maupun jumlah aset yang telah disita sejauh ini dari rangkaian pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Tersangka Tindak Pidana Korupsi Terkait Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Diperiksa Kejagung

Pemeriksaan Berlanjut

Keterlibatan sejumlah saksi dari kalangan swasta dalam pemeriksaan ini juga menunjukkan penyidik tidak hanya menelusuri pihak-pihak yang berstatus penyelenggara negara, melainkan turut menelaah peran pihak luar yang diduga menerima atau mengalirkan dana hasil dugaan korupsi tersebut. Kejaksaan menegaskan langkah pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan seiring berkembangnya alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dalam perkara ini disebut akan terus berlanjut seiring pengembangan yang dilakukan Tim Sembilan. Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan publik akan mendapat informasi lanjutan pada tahap-tahap berikutnya.

Status hukum DR dan NH sebagai tersangka membuat keduanya berhak atas pendampingan hukum sesuai aturan yang berlaku, sementara proses terhadap tersangka FA sendiri masih terus berjalan di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan berlapis terhadap saksi dari kalangan swasta juga mengindikasikan penyidik masih menelusuri jejak transaksi yang melibatkan sejumlah pihak di luar lingkup pemerintahan.

Baca juga: KPK Menyita Duit Rp210 Miliar dan Aset Bernilai Miliaran Rupiah dari Tersangka Korupsi Ricky Ham Pagawak

Baca Juga

Ilustrasi suasana diskusi akademik di ruang kuliah, bukan foto Prof. Lita Tyesta
Pakar Hukum UNDIP: Regulasi yang Baik Harus Berporos pada Kepentingan Rakyat
Lembu betina milik warga Simalungun yang sempat dicuri dan berhasil dikembalikan oleh polisi
Polsek Bosar Maligas Tangkap Tersangka Pencurian Lembu di Simalungun dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Ilustrasi ruang sidang parlemen, bukan foto sidang Parlemen Lebanon yang sebenarnya
Lebanon Jadi Negara Pertama di Timur Tengah Hapus Hukuman Mati
Kapolres Garut berseragam cokelat berbicara di depan mikrofon sambil menunjukkan barang bukti senjata pukul
Polres Garut Amankan 21 Anak dalam Dugaan Pengeroyokan di Tarogong Kaler
Puluhan aparatur peradilan berjas hitam berfoto bersama sambil mengangkat telapak tangan di ruang pelatihan
KPK Catat 33 Hakim Pernah Diproses Korupsi, 200 Aparatur Peradilan Ikut Pelatihan Integritas
Ilustrasi peserta konferensi akademik di dalam ruang sidang
Konferensi Nasional di UNAND Siapkan Masukan Akademik untuk RUU Ketenagakerjaan