Cekricek.id — Parlemen Lebanon mengesahkan undang-undang yang menghapus hukuman mati, menjadikan negeri itu negara pertama di Timur Tengah yang mengambil langkah tersebut. Vonis mati yang selama ini masih tercantum dalam hukum pidana kini diganti dengan hukuman seumur hidup disertai kerja paksa berat.
Dikutip dari Al Jazeera, Selasa (11/8/2026), mayoritas anggota parlemen yang berjumlah 128 kursi itu memberikan suara mendukung penghapusan, dengan hanya blok Hizbullah yang menolak. Menteri Kehakiman Lebanon Adel Nassar menyebut pengesahan itu sebagai "langkah bersejarah" bagi negaranya.
Vonis Mati Diganti Kerja Paksa Seumur Hidup
Undang-undang baru itu mengganti seluruh ancaman hukuman mati dalam hukum pidana Lebanon dengan penjara seumur hidup yang disertai kerja paksa berat. Perubahan ini menuntaskan proses yang sebenarnya sudah berjalan diam-diam selama lebih dari dua dekade: Lebanon menjalankan moratorium tidak resmi atas eksekusi sejak Januari 2004, tanpa pernah menghapus hukuman itu dari kitab undang-undangnya.
Menurut data Kementerian Kehakiman Lebanon per akhir 2025, sedikitnya 85 orang masih berstatus terpidana mati di negara tersebut. Dengan pengesahan ini, seluruh vonis itu akan disesuaikan menjadi hukuman seumur hidup.
"Kemenangan bagi Hak Asasi Manusia"
Direktur Timur Tengah dan Afrika Utara Amnesty International Heba Morayef menyambut pengesahan itu sebagai tonggak penting. "Ini tonggak besar dan kemenangan bagi hak asasi manusia di negeri ini," kata Heba Morayef, Direktur Timur Tengah dan Afrika Utara Amnesty International.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut mengubah status hukum yang selama ini rapuh menjadi perlindungan yang permanen. "Setelah lebih dari dua dekade tanpa eksekusi, langkah hari ini mengubah jeda yang rawan menjadi perlindungan hukum yang langgeng dan menegakkan hak untuk hidup," ujarnya, masih dikutip dari Al Jazeera.
Bersamaan dengan Rancangan Amnesti Umum
Pengesahan penghapusan hukuman mati ini berlangsung bersamaan dengan pembahasan parlemen atas rancangan undang-undang amnesti umum yang jauh lebih luas cakupannya — disebut-sebut sebagai yang terbesar sejak berakhirnya perang saudara Lebanon pada 1990. Dua agenda itu berjalan pada sesi yang sama, meski amnesti umum menuai perdebatan yang jauh lebih tajam di dalam parlemen dibanding penghapusan hukuman mati sendiri.
Langkah Lebanon ini menempatkannya sejajar dengan sebagian besar negara di dunia yang telah meninggalkan hukuman mati, sekaligus membuatnya menonjol di kawasan Timur Tengah, tempat hukuman itu masih lazim dijatuhkan dan dieksekusi di banyak negara tetangga.
Di Tengah Penataan Ulang Hukum di Kawasan
Keputusan ini datang ketika Lebanon tengah menata sejumlah persoalan hukum dan keamanan sekaligus. Presiden Lebanon Joseph Aoun baru saja menegaskan negaranya tidak akan menerima kehadiran militer Israel sekecil apa pun di wilayahnya, di tengah perundingan yang masih berlangsung dengan Tel Aviv. Beberapa hari sebelumnya, otoritas Lebanon juga menahan seorang mantan jenderal era Bashar al-Assad dan menimbang menyerahkannya ke Suriah, sebuah kasus yang akan menjadi preseden bagi hubungan hukum kedua negara pascakejatuhan rezim lama.
Kontras justru muncul dari seberang perbatasan. Sehari sebelum parlemen Lebanon mengesahkan penghapusan hukuman mati, Pengadilan Pidana di Damaskus menjatuhkan hukuman mati kepada Bashar al-Assad secara in absentia atas kejahatan yang dilakukan rezimnya. Dua negara bertetangga itu kini berjalan pada dua arah berlawanan soal hukuman mati, di saat keduanya sama-sama masih berbenah dari luka perang yang panjang.
Bagi Lebanon sendiri, penghapusan hukuman mati menjadi salah satu keputusan legislatif paling berani sejak parlemen baru terbentuk, ditengah tekanan keamanan dari perbatasan selatan dan proses pemulihan ekonomi yang belum tuntas. Tanggal berlakunya undang-undang secara resmi akan mengikuti proses pengundangan lebih lanjut oleh otoritas Lebanon.





















