Kuota Pisang ke Jepang Tambah 4.000 Ton, Tarif Nol Persen

Ilustrasi tandan pisang siap ekspor

Ilustrasi tandan pisang yang disiapkan untuk pasar ekspor. [Foto: Pexels]

Cekricek.id — Eksportir pisang dan nanas Indonesia mendapat ruang tambahan untuk masuk ke pasar Jepang tanpa bea masuk. Pemerintah membuka tambahan kuota bertarif nol persen sebesar 4.000 ton per tahun untuk pisang dan 800 ton per tahun untuk nanas melalui skema Tariff Rate Quota dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Aturan tersebut disosialisasikan kepada pelaku usaha secara daring pada Selasa, 18 Agustus 2026, mengutip keterangan tertulis Menteri Perdagangan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Baca juga: Makan Pisang Saat Sahur Bisa Buat Kamu Kenyang Lebih Lama Lho

Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Bayu Wicaksono Putro menjelaskan, penyesuaian ini menindaklanjuti protokol perubahan IJ-EPA yang ditandatangani pada 2024 dan disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. Perubahannya mencakup pos tarif, kuota ekspor, serta persyaratan dokumen bagi eksportir.

Kuota yang Bertahan Sejak 2008

Tambahan kuota itu terasa besar karena patokan sebelumnya nyaris tidak bergerak selama hampir dua dekade. Sebelum perubahan, kuota ekspor pisang segar ke Jepang ditetapkan 1.000 ton per tahun untuk pos HS 0803, sedangkan nanas segar dengan berat kurang dari 900 gram sebesar 300 ton per tahun. Angka itu berasal dari Permendag Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 yang terbit pada Juni 2008, tepat sebelum IJ-EPA — perjanjian kemitraan ekonomi bilateral pertama yang diteken Indonesia — mulai berlaku pada 1 Juli 2008. Dalam perkembangannya, kode HS pisang juga disesuaikan dari 0803.00.10.00 menjadi 0803.90.00.00.

Kuota baru dibagi dalam dua periode, yakni April–September dan Oktober–Maret. Setelah jatah pada satu periode habis, pengiriman berikutnya kembali dikenai tarif most-favored nation, yaitu tarif umum yang berlaku di Jepang untuk semua mitra dagang tanpa preferensi. Selisih itulah yang menentukan apakah harga pisang dan nanas Indonesia masih bersaing di rak pasar Jepang.

Pemerintah mengatur mekanisme pengajuannya mulai dari permohonan, persetujuan alokasi dan jadwal, hingga penerbitan sertifikat kuota sebagai dasar akses ekspor. Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat 10 hari kerja setelah ekspor dilaksanakan, disertai salinan sertifikat kuota dan Pemberitahuan Ekspor Barang. Jatah yang sudah dipegang tetapi tidak dipakai tidak bisa dibiarkan menganggur.

“Kuota yang tidak terealisasi wajib dikembalikan sesuai batas waktu yang ditetapkan, dengan sanksi berupa pembekuan permohonan kuota dan sertifikat pisang atau nanas untuk pengajuan berikutnya,” kata Bayu.

Kelonggaran ini disambut pelaku usaha, meski tidak sepenuhnya menyelesaikan hambatan di lapangan. Agus, peserta sosialisasi dari PT Great Giant Pineapple, menilai tambahan kuota nanas bertarif nol hingga 800 ton membuka peluang lebih besar bagi eksportir Indonesia. Kendalanya, ketentuan batas berat nanas yang berhak memperoleh fasilitas kuota masih membatasi jumlah produk yang lolos. Ia berharap batas berat itu dibahas lebih lanjut agar lebih banyak nanas Indonesia sesuai preferensi pasar Jepang.

Baca juga: Rusia Protes Keras Jepang Usai Putin Kunjungi Kuril

Aturan Ekspor Beras Ikut Diperbarui

Pada sosialisasi yang sama, Kementerian Perdagangan menjelaskan ketentuan terbaru ekspor beras yang diatur lewat Permendag Nomor 12 Tahun 2026, perubahan kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Aturan itu sudah berlaku sejak 29 April 2026.

Beras yang ekspornya diatur melalui mekanisme perizinan masuk kelompok komoditas HS 1006.30, yang antara lain meliputi beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras beraroma lainnya, dan beras setengah masak. Eksportir beras untuk keperluan umum wajib mengantongi Persetujuan Ekspor dengan persyaratan Neraca Komoditas. Kewajiban itu berlaku bagi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, maupun perusahaan swasta, termasuk untuk beras nonorganik dengan tingkat kepecahan di atas 5 hingga 40 persen.

Neraca Komoditas adalah data rujukan pemerintah tentang pasokan dan kebutuhan suatu komoditas yang dipakai sebagai dasar penerbitan izin ekspor maupun impor, sehingga pengiriman ke luar negeri tidak menggerus persediaan dalam negeri. Persetujuan Ekspor berlaku paling lama satu tahun takwim dan dapat dipakai untuk satu kali atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor. Penerbitannya berlangsung elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratan lengkap pada kementerian dan lembaga yang tersambung ke Sistem Indonesia National Single Window, layanan tunggal yang menyatukan proses dokumen lintas instansi kepabeanan dan perizinan.

Bayu menilai cakupan jenis beras yang bisa diekspor masih bisa diperluas.

“Jika kita bisa meningkatkan jumlah atau jenis beras tersebut, kita bisa meningkatkan ekspor ke negara-negara yang memang membutuhkan beras yang bisa kita ekspor,” ujar Bayu.

Baca juga: Jepang Timbang Pakai AI Mutakhir untuk Tangkal Serangan Siber Berbasis AI

Kepastian Aturan bagi Eksportir

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Ojak Simon Manurung mengatakan sosialisasi berkala diperlukan karena aturan ekspor-impor kerap berubah dan menyangkut banyak komoditas dengan pengaturan yang berbeda-beda.

“Ketentuan ekspor dan impor sangat dinamis, menyangkut banyak komoditas, dengan karakter dan kompleksitas pengaturan yang berbeda. Oleh karena itu, sosialisasi ini kami lakukan secara berkala agar tidak terdapat perbedaan pandangan, tafsir, dan pemaknaan terhadap kebijakan ekspor dan impor yang berlaku,” ujar Ojak.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menambahkan, pemahaman yang seragam atas aturan menentukan kelancaran pelaksanaannya di lapangan.

“Kami ingin memastikan pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan ekspor yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, kami harap pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan ekspor,” ujar Tommy.

Baca Juga

Ilustrasi minyak atsiri
Ekspor Minyak Atsiri RI USD 348,7 Juta, Nilam Jadi Andalan
Presiden Rusia Vladimir Putin mencicipi produk saat mengunjungi kompleks pengolahan ikan di Pulau Iturup, Kepulauan Kuril. [Foto: AP]
Rusia Protes Keras Jepang Usai Putin Kunjungi Kuril
Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri dalam Indonesia Food & Beverage Trade Promotion Forum
Kemendag Dorong Daya Saing Produk Mamin Tembus Pasar Global
Ilustrasi cokelat bubuk, komoditas ekspor Indonesia yang diminati pasar Arab Saudi
Fasilitasi ITPC Jeddah, Cokelat Bubuk dan Karbon Aktif Indonesia Tembus Kesepakatan Rp3,5 Miliar ke Arab Saudi
Ilustrasi barisan kendaraan baru siap ekspor di area penampungan pabrik otomotif
Temui TMMIN, Mendag Busan Dorong Sektor Otomotif Genjot Ekspor
Gulungan kain aneka warna tersusun rapat dalam kotak di sebuah toko tekstil
Sepuluh Perusahaan Indonesia Lolos Kurasi ke Saudi Fashion & Tex Expo 2026