Pasal 316 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 316 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Ilustrasi: KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 316 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VIII tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum, Paragraf 4 tentang Mengakibatkan Bahaya Umum.

Pasal 316 KUHP

  1. Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Setiap Orang yang dalam keadaan mabuk melakukan pekerjaan yang harus dijalankan dengan sangat hati-hati atau dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan Pasal 316 KUHP

Dalam keadaan mabuk seseorang tidak dapat sepenuhnya dapat menguasai atau mengontrol dirinya. Oleh karena itu, dalam keadaan yang sedemikian seseorang dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.

Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.

Tag:

Baca Juga

Band indie-pop Pawsicles merilis single terbaru I Wanna Be dengan nuansa dream pop melankolis
Pawsicles Rilis Single "I Wanna Be", Ungkap Romansa dalam Balutan Dream Pop
Cara Membeli Nomor WhatsApp Virtual untuk Kebutuhan Anda
Cara Membeli Nomor WhatsApp Virtual untuk Kebutuhan Anda
Panduan Lengkap Memilih Kantor Pengacara Terpercaya di Padang
Panduan Lengkap Memilih Kantor Pengacara Terpercaya di Padang
5 Cara Trading Memecoin Solana yang Tengah Populer
5 Cara Trading Memecoin Solana yang Tengah Populer
Mengungkap Kejayaan Kerajaan Melayu Kuno dari Jambi hingga Dharmasraya
Mengungkap Kejayaan Kerajaan Melayu Kuno dari Jambi hingga Dharmasraya
Eksistensi Trowulan: Menyingkap Kejayaan Majapahit di Era Rajasanagara
Eksistensi Trowulan: Menyingkap Kejayaan Majapahit di Era Rajasanagara