Pasal 316 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 316 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Ilustrasi: KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 316 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VIII tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum, Paragraf 4 tentang Mengakibatkan Bahaya Umum.

Pasal 316 KUHP

  1. Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Setiap Orang yang dalam keadaan mabuk melakukan pekerjaan yang harus dijalankan dengan sangat hati-hati atau dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan Pasal 316 KUHP

Dalam keadaan mabuk seseorang tidak dapat sepenuhnya dapat menguasai atau mengontrol dirinya. Oleh karena itu, dalam keadaan yang sedemikian seseorang dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.

Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.

Tag:

Baca Juga

Panci Anti Lengket Cepat Rusak? Ini 5 Penyebabnya!
Panci Anti Lengket Cepat Rusak? Ini 5 Penyebabnya!
Prof. Idris berfoto bersama (Foto: Ist)
Mengenal Prof. Dr. dr. H. Idris idham SpJP (K), FIHA, FACC, FESC, FAsCC, FSCAI dan kiprahnya pada Pengembangan Kardiologi dan Kedokteran Vascular di Indonesia
Investor asal Bahrain, Mr. Fareed Bahder, meninjau langsung proses produksi di Pabrik Mini Cokelat Chokato, Payakumbuh, Sabtu (22/11/2025), sebagai langkah awal penjajakan kerja sama investasi. (Foto: *Ag)
Investor Bahrain Lirik Cokelat Chokato, Siap Dorong Produksi Skala Besar
Kabupaten Solok Distribusikan MBG untuk Siswa SMP Negeri Gunung Talang
Kabupaten Solok Distribusikan MBG untuk Siswa SMP Negeri Gunung Talang
Inggris saat ini sedang memasuki musim panas. Biaya listrik yang mahal menjadi kendala untuk menghidupkan kipas angin sepanjang malam.
Fakta di Balik Tidur dengan Kipas Angin Disebut Picu Asam Urat: Mitos atau Nyata?
Wagub Resmikan Peluncuran Silat Tradisi Minangkabau di Agam
Wagub Resmikan Peluncuran Silat Tradisi Minangkabau di Agam