Pasal 316 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

A A

Ilustrasi: KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 316 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VIII tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum, Paragraf 4 tentang Mengakibatkan Bahaya Umum.

Pasal 316 KUHP

  1. Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Setiap Orang yang dalam keadaan mabuk melakukan pekerjaan yang harus dijalankan dengan sangat hati-hati atau dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan Pasal 316 KUHP

Dalam keadaan mabuk seseorang tidak dapat sepenuhnya dapat menguasai atau mengontrol dirinya. Oleh karena itu, dalam keadaan yang sedemikian seseorang dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.

Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.

Tag:
Bagikan

Baca Juga

Pria Afrika Sub-Sahara Lebih Sering Kurus daripada Perempuan
Warga Berisiko Miskin Tanpa Anak Serumah Kian Jarang Merasa Sehat
Anemia Siswi SMK Bondowoso Terkait Zat Besi dan Siklus Haid
Keluhan Sakit Kepala Lansia Spanyol Turun Nyata dalam 17 Tahun
Warga Suzhou Kian Menua, Kematian Kanker dan Kardiovaskular Naik
Kartu Pokémon Diburu Calo, Penggemar Antre sejak Dini Hari