Api di Hutan, Pasal di Ladang: Karhutla dan Peladang Adat

Penulis merupakan peneliti dan pegiat di Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Padang, sekaligus anggota perkumpulan KKI Warsi.

A A

Ilustrasi kartun peladang Dayak dibayangi palu hakim dan timbangan di tepi hutan yang terbakar. [Foto: Dibuat dengan AI]

  • Perkara ini belum diputus pengadilan, sehingga status tersangka tidak boleh dibaca sebagai bukti bersalah.
  • Keberhasilan penanganan karhutla tidak bisa diukur dari luas lahan terbakar semata.
  • Jika peladang diperiksa ketat, pemegang konsesi harus menghadapi standar pembuktian yang sama.
  • Menghormati kearifan lokal tidak berarti membebaskan siapa pun dari tanggung jawab.
  • Jangan sampai negara begitu cepat menemukan pasal untuk peladang, tetapi begitu lambat memberi kepastian atas tanah tempat mereka hidup.

Pada 28 september 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers penanganan kebakran hutan dan lahan (karhutla). Dimeja barang bukti, polisi memajang jeriken oli bekas, tangka semprot, ember dan lanjung, keranjang rotan yang lazim dipakai Masyarakat Dayak Ma’ayan untuk berladang.

Barang-barang itu disita dari kasus di Barito Timur. Dua warga Desa Hayaping, Subarno dan Yadi, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan. Polisi menyebut area yang terbakar hamper 11 hektar, sementara kelaurga menyatakan lahan Garapan mereka hanya sekitar satu hekatar lebih. Warga desa mengirim surat agar perkara diselesaikan secara damai. Mereka menyebut pembukaan lahan itu bagian dari tradisi berladang dengan sekat bakar dan pengawasan Bersama.

Perkara ini belum diputus pengadilan, sehinggastatus tersangka tidak boleh dibaca sebagai bukti bersalah. Namun, peristiwa ini menimbulkan pertanyaan yang lebih besar : Ketika apai menyala di hutan dan lahan, siapa yang pertama berhadapan dengan hukum? Pertanyaan ini mendesak karena skala kebakaran. SiPongi mencatat sekitar 202.010 hektare areal terbakar di Indonesia medio Januari- Agustus 2026 , ditengah kemarau Panjang dan El Nino. Cuaca memang berperan, tetapi tidak cukup menjelaskan mengapa kebakaran terus berulang. Tata Kelola lahan, kerusakan ekosistem, dan arah penegakan hukum juga mesti diperiksa.

Kalimantan Tengah menjadi cermin yang baik. Luas karhutla di provinsi ini dilaporakan 7.634 hektare hingga awal agustsu 2026, terendah sejak 1997 menurut pemberitaan yang mnegutip data pemerintah. Namun, Green Peace Indonesia mendeteksi 181 titik sumber asap pada 11-16 Agustus. Keberhasilan penanganan karhutla tidak bisa dikur dari luas lahanterbakar semata. Sumber api harus ditangani, ekosistem dipulihkan dan warga dilindungi dari asap.

Di titik inilah kritik Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah patut didengar. Ia menilai penanganan karhutla cenderung menyasar peladang Masyarakat adat, sementara penindakan atas kebakaran di wilayah konsesi belum setara. Kritik itu perlu diajwab dengan data terbuka : berapa perkara menyangkut menyangkut peladang, berapa menyangkut perusahaan, dimana dan seluas apa kebakarannya, dan bagaimana pertanggungjawaban dibuktikan. Jika peladang diperiksa ketat, pemegang konsesi harus menghadapi standar pembuktian yang sama.

Baca juga Karhutla Kalimantan, 74 Persen Titik Panas di Area Konsesi

Bagi Masyarakat Dayak Ma’anyan, ume bukan sekedar ruang produksi pangan. Ia terkait pengetahuan local, ritual adat, dan hubungan antar generasi dengan tanah. Tahapannya diwariskan turun temurun, termasuk memberi tahu warga sekitar dan mengeringkan kayu sebelum Dibakar. Tradisi ini bukan tanpa Risiko ; pada kemarau ekstrim, api bisa menjalar dan merugikan orang lain. Menghormati kearifan local tidak berarti membebaskan siapapun dari tanggungjawab.

Ilustrasi kartun warga menjaga sekat bakar dengan ember dan tangki semprot saat api kecil menyala di ladang ume
Ilustrasi kartun warga menjaga sekat bakar dengan ember dan tangki semprot saat api kecil menyala di ladang ume. [Foto: Dibuat dengan AI]

Hukum sebenarnya sudah memberi ruang. Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2009 mengakui pembukaan lahan dengan membakar untuk menanam varietas local, maksimal dua hektar perkepala keluarga dan dengan kewajiban membuat sekat bakar. Ini bukan izin tanpa syarat. Karena itu, dalam kasus subarno dan Yadi, luas lahan, Lokasi, sekat bakar, penagwasan, asal api, dan hubungan sebab-akibatnya harus diuji cermat. Selisih antara hampir 11 hektare versi polisi dan sekitar satu hectare versi kelaurga perlu dijelaskan secara transparan. Dengan begitu, praktik berladang tradisional tidak dicampuradukan dengan pembakaran yang disengaja atau lalai. Masalah, ruang hidup masyarakat adat kian terdesak oleh perubahan tata guna lahan dan ekspansi Perkebunan. Di Mantagai, Kapuas, masyarakat kesulitan memeprtahankan tradisi berladang, termasuk mendapatkan benih. Ketika akses tanah menyempit, yang hilang bukan hanya kesempatan menanam padi, tetapi juga pengetahuan local dan kemandirian pangan. Larangan tanpa alternatif yang layak hanya memperbesar kerentanan.

Baca juga Hutan Adat Rungan Diakui Negara tapi Belum Punya Rencana Kelola

Pola serupa tamapk di Papua Selatan. Greenpeace Indonesia mendeteksi 284 titik sumber asap disana pada 11 -16 Agustus 2026, 278 diantaranya di Merauke, Lokasi pengembangan proyek Strategis Nasional. Data ini tidak membuktikan bahwa seluruh titik berasal dari proyek atau bahwa seluruh titik berasal dari proyek atau bahwa pihak tertentu bertanggungjawab. Namun, aia cukup menjadi alasan memerikasa kaitan kebakaran, perubahan tutupan lahan, dan ekspansi Pembangunan. Tanpa kepastian hukum atas wilayahnya, Masyarakat adat rentan kehilangan akses tanah, dan praktik pengelolaan lahan mereka justru bisa menjadi sumber kriminalisasi. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang lama diperjuangkan AMAN pun belum disahkan.

Ilustrasi kartun warga adat memegang dokumen kosong di tepi hutan, sementara buldoser membuka lahan di kejauhan
Ilustrasi kartun warga adat memegang dokumen kosong di tepi hutan, sementara buldoser membuka lahan di kejauhan. [Foto: Dibuat dengan AI]

Baca juga Tanah Ulayat Marind di Merauke Masih Berbatas Pohon dan Sungai

Tiga langkah perlu ditambah. Pertama, penegakan hukum harus proporsional, berbasis bukti dan tidak diskriminatif. Mekanisme adat atau pendekatan restorative dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi syarat hukum dan tidak menghapus pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terbukti, sementara penyelidikan kebakaran diwilayah konsesi dilakukan serius dan terbuka. Kedua, pemerintah mempercepat pengakuan Masyarakat adat dan wiayahnya, termasuk dalam perencanaan proyek strategis nasional. Tidak masuk akal menuntut warga menjaga hutan Ketika hak atas ruang hidupnya tak pasti. Ketiga, masyarakat adat dijadikan mitra pencegahan, dengan dukungan patrol desa, sarana pemadaman, pengelolaan air gambut, dan perizinan berladang yang jelas dan mudah diakses.

Karhutla bukan hanya soal api, tetapi juga tata Kelola ruang, ketimpangan penguasaan tanah, dan keberanian negara menegakan hukum secara adil. Jangan sampai negara begitu cepat menemukan pasal untuk peladang, tetapi begitu lambat memberi kepastian atas tanah tempat mereka hidup .

Bagikan

Baca Juga

Padi Orang Baduy Tak Dijual, Disimpan di Leuit sampai Lima Tahun
Daun Gatal Jadi Andalan Suku Nuaulu Meredakan Nyeri Sendi
Bahasa Wemale Bertahan di Seram Lewat Upacara Pelantikan Raja
Percaya Tuhan, Orang Huaulu di Seram Tetap Dikira Tak Beragama
Peradilan Adat Lamaholot Membaca Hati Hewan Saat Musim Tanam
Tanah Ulayat Marind di Merauke Masih Berbatas Pohon dan Sungai