Cekricek.id — Karhutla Kalimantan disorot akademisi Universitas Gadjah Mada, yang menyebut sekitar 74 persen titik panas di Pulau Kalimantan pada 2026 berada di wilayah konsesi perusahaan.
Temuan itu mengemuka dalam dialog publik Fakultas Hukum UGM, Jumat, 4 September 2026, seperti dimuat dalam keterangan resmi Universitas Gadjah Mada, Senin (07/09/2026).
Dialog bertajuk Mengapa Kebakaran Hutan dan Lahan Senantiasa Berulang? itu digelar Departemen Hukum Administrasi Negara bersama Departemen Hukum Lingkungan FH UGM.
Pakar hukum bisnis UGM, Karina Dwi Nugrahati Putri, menyampaikan angka 74 persen tersebut sekaligus menolak anggapan karhutla sebagai peristiwa alam murni.
Ia merujuk pada penurunan angka karhutla ketika aktivitas manusia di luar ruang berkurang selama pandemi Covid-19 pada 2021 sampai 2022.
“Kalau karhutla ini memang murni karena faktor alam, seharusnya ketika aktivitas manusia menurun, angkanya tidak ikut turun secara signifikan,” katanya.
Titik panas adalah lokasi yang terdeteksi satelit bersuhu jauh di atas sekitarnya, dipakai sebagai penanda awal kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga dampak karhutla pada kesehatan dan habitat orangutan
Karina menyebut persoalan bertambah rumit karena titik panas ditemukan berulang pada wilayah dan perusahaan yang sama.
Terdapat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pada 2019 maupun 2023, tetapi kembali muncul dalam persoalan kebakaran.
“Sering terjadi ketika perusahaan mengorbankan direktur boneka untuk dipenjara, tetapi korporasinya tetap berjalan dan profitnya tidak terganggu,” jelasnya.
Ia mengusulkan sanksi yang lebih progresif terhadap korporasi, termasuk kemungkinan pembubaran perusahaan.
Menurut dia, mekanisme itu dapat ditempatkan sebagai instrumen hukum perdata berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas maupun sebagai pidana tambahan berdasarkan KUHP.
Mayoritas Titik Api Kalimantan Timur Berada di Wilayah Konsesi
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI Kalimantan Timur, Fathur Rozikin, memaparkan analisis data titik api pada 1 sampai 25 Agustus 2026.
Menurut dia, mayoritas titik api dengan tingkat kepercayaan tinggi berada di dalam wilayah konsesi.
Wilayah itu mencakup kawasan perkebunan, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Hak Guna Usaha, maupun pertambangan.
Ia menyebut konsentrasi titik api terlihat cukup masif di Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, dan Paser.
“Anak-anak kita dipaksa menghirup racun asap sejak kecil, padahal mereka tidak pernah dimintai persetujuan apakah konsesi itu boleh ada di wilayah hidup mereka,” ujarnya.
Baca juga lonjakan kasus ISPA dan cara melindungi diri
Fathur mendorong kolaborasi masyarakat sipil dan akademisi untuk mencari strategi hukum yang lebih efektif.
Jurnalis lingkungan asal Kalimantan Tengah, Budi Baskoro, menyebut wilayahnya mengalami kondisi kering sejak Juli sehingga lahan gambut semakin rentan terbakar.
Sejak awal Agustus, asap kebakaran mulai terasa dan abu sisa pembakaran telah masuk ke kawasan perkotaan serta permukiman.
“Kalau sudah terbakar seperti ini di mana-mana itu tidak akan padam kecuali hujan deras datang. Tetapi tidak bisa juga hanya dalam satu kali hujan,” jelasnya.
El Nino Dinilai Tidak Bisa Jadi Alasan Pembenar
Dosen hukum lingkungan UGM, Wahyu Yun Santoso, menyebut pengulangan karhutla sejak masa Orde Baru menunjukkan persoalan yang bersifat kronis.
“El Nino tidak bisa dijadikan escape clause atau alasan pembenar bagi korporasi. Fenomena itu bisa diprediksi dan selalu diinformasikan oleh BMKG,” jelasnya.
Ia menyoroti lemahnya pelaksanaan putusan ganti rugi lingkungan, meski prinsip tanggung jawab mutlak diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Menurut dia, dana ganti rugi belum dipastikan benar-benar digunakan untuk memulihkan ekosistem yang terdampak.
Baca juga pelatihan relawan menangani sesak napas korban kabut asap
Ia mengusulkan penetapan daftar hitam terhadap korporasi yang terbukti melanggar, disertai mekanisme pencegah perusahaan menghindari sanksi lewat pendirian badan usaha baru.
Dosen hukum administrasi negara UGM, Hendry Julian Noor, menilai penegakan hukum lebih banyak menyasar individu, sementara penindakan administratif terhadap korporasi belum tegas.
“Bicara soal hukum administrasi itu bukan tidak mungkin akan lebih menakutkan bagi korporasi, misalnya sampai dengan pencabutan izin,” katanya.
Dosen hukum lingkungan UGM, Totok Dwi Diantoro, menyebut dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan lingkungan.
“Tidak sekadar menimbulkan dampak ekologi, tetapi kemudian juga dampak sosial, kesehatan, ekonomi yang tidak sedikit,” tuturnya.
Wahyu menutup dengan menekankan perlunya pendekatan lintas bidang agar penyelesaian karhutla tidak berhenti pada pemadaman.














