Beban Ganda Istri Suku Anak Dalam, Harta Tetap Dibagi Dua

A A

Ilustrasi perempuan berkerudung membawa ember lateks menyusuri kebun karet di tepi hutan [Foto: Dibuat dengan AI]

  • Persoalannya, aturan tersebut berlaku tanpa menimbang seberapa besar sumbangan masing-masing pihak dalam mengumpulkan harta perkawinan.
  • Para istri kini tidak hanya mengurus rumah tangga, tetapi juga terpaksa mencari nafkah sendiri, keadaan yang dalam naskah disebut beban ganda.
  • Istri berbeban ganda yang suaminya tidak memenuhi nafkah keluarga berhak atas dua pertiga atau tiga perempat harta bersama saat bercerai.
  • Harto tempatan dikuasai pribadi oleh pemiliknya, dan pasangannya harus meminta izin untuk memanfaatkannya.
Daftar Isi
  1. Nyogan dan Pelempang
  2. Harto Tempatan
  3. Harto Besamo
  4. Rumah Tangga Poligami
  5. Dua Pertiga untuk Istri
  6. Catatan Kaki

Seribu batang karet bisa berpindah tangan sebelum sebuah perkawinan Batin Sembilan dimulai. Keluarga perempuan boleh meminta kebun karet sebanyak itu kepada calon suami, dan permintaan semacam ini disebut timbang jajat. Begitu dipenuhi, kebun tersebut menjadi milik istri seorang, bukan milik berdua, dan suaminya kelak tidak bisa memakainya tanpa izin.

Kebun karet itu muncul sebagai contoh dalam Wives with The Double Burden: Measuring Gender Justice in the Division of Joint Property of Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan Viewed from The Principle of al-Musāwah, tulisan Dian Mustika, Yaswirman, Kurnia Warman, dan Yasniwati di Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam volume 10 nomor 1, tahun 2025. Dian Mustika berasal dari UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, sedangkan tiga rekannya dari Universitas Andalas. Mereka menelusuri aturan adat soal harta perkawinan di Desa Nyogan dan Desa Pelempang, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Nyogan dan Pelempang

Di dua desa itu banyak warga Suku Anak Dalam Batin Sembilan menetap. Mereka punya ikatan kekerabatan satu sama lain, sudah berbaur dengan warga setempat, dan telah memeluk Islam. Adat mereka tetap hidup, termasuk aturan tentang siapa memiliki apa ketika sebuah perkawinan berakhir karena perceraian atau kematian.

Nama Suku Anak Dalam sendiri menyimpan sejarah yang tidak sederhana. Sebutan lama, Kubu, bermakna negatif, dari terbelakang sampai tidak beragama, dan sangat menyinggung bagi kebanyakan Orang Rimba. Pemerintah lalu memakai istilah Suku Anak Dalam sebagai gantinya, tetapi istilah itu generik dan menyatukan beberapa kelompok, yakni Orang Rimba, Orang Batin Sembilan, dan Talang Mamak.

Para peneliti menegaskan Batin Sembilan dan Orang Rimba adalah dua kelompok budaya yang berbeda. Orang Batin Sembilan tidak hidup berpindah, melainkan tinggal di rumah semipermanen di dalam hutan. Karena itu para dai lebih mudah mendekati mereka, dan Islam lebih dulu mereka peluk dibandingkan Orang Rimba yang sebagian besar masih nomaden.

Batin Sembilan dan Orang Rimba tidak samaBatin Sembilan dan Orang Rimba tidak samaBatin Sembilan dan Orang Rimba tidak samaDua kelompok yang sama-sama disebut Suku Anak Dalam, JambiBatin SembilanOrang RimbaMenetapNomadenPola hidupDepatiTemenggungPemimpin adatMayoritas IslamUmumnya leluhurKepercayaanDitinggalkanMasih dijalankanTradisi melangunTerbukaMenghindari luarPergaulanPatrilinealMatrilinealKekerabatanOrang Rimba: sebagian kecil sudah menetap. Kekerabatan BatinSembilan disebut mulai bergeser ke bilateral.
Sumber: Dian Mustika, Yaswirman, Kurnia Warman, dan Yasniwati, Wives with The Double Burden: Measuring Gender Justice in the Division of Joint Property of Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan Viewed from The Principle of al-Musawah, Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 10(1), 2025. Grafik: Cekricek.id

Perbedaan itu juga terlihat pada adat sehari-hari. Orang Batin Sembilan tidak lagi menjalankan melangun, tradisi mengembara untuk melepas duka ketika wabah datang atau anggota keluarga meninggal, sementara Orang Rimba masih menjalankannya. Kekerabatan Batin Sembilan mengikuti garis ayah dan belakangan bergeser ke dua garis, sedangkan Orang Rimba mengikuti garis ibu.

Harto Tempatan

Harta di kalangan Batin Sembilan bisa datang dari empat jalan. Ada pusaka yang diwarisi dari orang tua, ada hasil usaha sendiri seperti membuka hutan menjadi ladang, ada yang dibeli, dan ada pula hibah orang tua kepada anak semasa masih hidup. Semua itu kemudian dipilah ke dalam dua golongan besar.

Golongan pertama disebut harto tempatan, harta asal yang sudah dimiliki suami atau istri sebelum menikah. Milik suami dinamai harto tempatan lanang, milik istri dinamai harto tempatan betino. Bila seorang lelaki sudah punya sebidang kebun lalu menikahi perempuan yang juga punya sebidang kebun, masing-masing tetap memegang kebunnya sendiri.

Wujud harto tempatan biasanya benda yang bernilai di mata mereka. Ada tanah, ada pula perkakas besi yang disebut besi tuo, seperti keris dan tombak. Harta yang diminta keluarga perempuan saat pernikahan, timbang jajat tadi, ikut masuk golongan ini, sehingga kebun karet seribu batang itu tercatat sebagai harta bawaan istri.

Harto tempatan dikuasai pribadi oleh pemiliknya, dan pasangannya harus meminta izin untuk memanfaatkannya. Bila pemiliknya meninggal, harta itu turun kepada anak. Bila tidak ada anak, harta kembali kepada kerabat atau orang tua pewaris, sehingga ketika seorang istri wafat, suaminya tidak punya hak atas harta tersebut.

Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri

Harto Besamo

Golongan kedua adalah harta yang diperoleh bersama selama perkawinan, disebut harto besamo atau harto pencarian. Kebun yang dibangun suami dan istri setelah menikah termasuk di sini. Harta ini dimiliki dan dimanfaatkan berdua, dan bila perkawinan putus karena cerai atau salah satu meninggal, masing-masing berhak atas separuhnya.

Menurut para peneliti, aturan separuh-separuh itu dimaksudkan untuk memenuhi rasa keadilan dan melindungi hak ekonomi perempuan. Persoalannya, aturan tersebut berlaku tanpa menimbang seberapa besar sumbangan masing-masing pihak dalam mengumpulkan harta perkawinan. Suami yang bekerja dan suami yang tidak bekerja sama-sama pulang membawa setengah.

Di atas kertas, adat menaruh suami di pusat keluarga. Ia wajib memberi nafkah serta menyiapkan tempat tinggal bagi istri dan anak. Rumah tangga Batin Sembilan juga berpegang pada seloko “anak walak bapak, bini walak laki”, yang oleh para peneliti diartikan anak mengikuti perintah bapak dan istri mengikuti perintah suami.

Kenyataannya bergeser. Para istri kini tidak hanya mengurus rumah tangga, tetapi juga terpaksa mencari nafkah sendiri, keadaan yang dalam naskah disebut beban ganda. Penyebabnya ekonomi keluarga yang goyah: tidak ada pekerjaan tetap, banyak lahan dan kebun terjual kepada pendatang dengan harga murah, dan sumber daya alam penopang hidup terus menyusut.

Urusan domestik tetap sepenuhnya dibebankan kepada istri menurut tradisi Batin Sembilan. Di saat yang sama, wewenang dalam rumah tangga berada di tangan suami. Gabungan keduanya membuat posisi istri serba sulit, karena ia menanggung dua pekerjaan tetapi tidak memegang kuasa untuk mengubah keadaan.

Rumah Tangga Poligami

Keadaan serupa dijumpai dalam perkawinan poligami, yang biasanya dijalani para penguasa adat seperti temenggung, mangku, dan depati. Rosita, yang diwawancarai para peneliti di Nyogan, menuturkan bahwa para istri dalam perkawinan poligami terpaksa aktif mencari nafkah karena suami mereka lalai memenuhi kebutuhan keluarga.

Para peneliti mencatat pengakuan itu dengan kalimat yang lugas. “Dalam keadaan seperti itu, para istri tampak tidak mampu berbuat apa-apa,” tulis mereka dalam naskah berbahasa Inggris. Menurut mereka, hal ini mungkin terjadi karena suami dalam perkawinan semacam itu adalah pemegang kewenangan adat.

Masalah menjadi lebih rumit ketika rumah tangga seperti itu berakhir di perceraian. Suami dianggap tidak menunaikan kewajiban menafkahi keluarga, sementara istri ikut menghasilkan harta. Bila harta bersama tetap dibagi rata, kata para peneliti, unsur keadilan justru hilang dari pembagian tersebut.

Naskah itu mengingatkan bahwa Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 ayat (4) mewajibkan suami menanggung nafkah, pakaian, dan tempat tinggal istri, biaya rumah tangga, perawatan, serta pendidikan anak. Bila kewajiban itu diabaikan, Pasal 77 memberi istri hak menggugat ke Pengadilan Agama. Kewajiban nafkah itu tetap berlaku meski istri punya penghasilan sendiri.

Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel

Dua Pertiga untuk Istri

Untuk menimbang aturan adat itu, para peneliti memakai prinsip al-musawah, yakni kesetaraan yang dibarengi keseimbangan atau tawazun. Menurut prinsip ini, keadilan tidak selalu berarti bagian yang sama besar. Bagian suami dan istri semestinya disesuaikan dengan peran masing-masing dalam keluarga, termasuk sumbangannya dalam memperoleh harta perkawinan.

Dari situ lahir usulan angka. Istri berbeban ganda yang suaminya tidak memenuhi nafkah keluarga berhak atas dua pertiga atau tiga perempat harta bersama saat bercerai. Suami mendapat sepertiga atau seperempat. Para peneliti menegaskan istri yang hanya mengurus rumah tetap berhak atas separuh, sebab perannya ikut menghasilkan harta bersama.

Harta bersama: adat dan usulanHarta bersama: adat dan usulanHarta bersama: adat dan usulanSAD Batin Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi1/2Adattiap pihak saatpisah2/3-3/4Usulan istribila istriberbeban ganda1/3-1/4Usulan suamibila suami lalaimenafkahi1.000Batang karetcontoh timbangjajatJalan risetnyaHarto tempatan tetappribadiHarto besamo dibagi duaBagian ikut peranUsulan pembagian berdasar prinsip al-musawah; belum menjadiketentuan adat.
Sumber: Dian Mustika, Yaswirman, Kurnia Warman, dan Yasniwati, Wives with The Double Burden: Measuring Gender Justice in the Division of Joint Property of Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan Viewed from The Principle of al-Musawah, Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 10(1), 2025. Grafik: Cekricek.id

Hitungan itu juga dibawa ke urusan waris. Bila suami meninggal, bagian sepertiga atau seperempat miliknya ditambah harta bawaannya menjadi harta warisan, dan istri berhak atas seperdelapan. Sebaliknya, bila istri meninggal, dua pertiga atau tiga perempat bagiannya ditambah harta bawaannya menjadi warisan, dan suami berhak atas seperempat.

Naskah itu juga mencatat bahwa aturan harta bersama di Indonesia berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Ada harta suarang di Minangkabau, gono gini di Jawa, dan barang perpantangan di Kalimantan Selatan yang membagi rata lewat adat badamai. Beberapa daerah malah memberi istri sepertiga dan suami dua pertiga.

Kesimpulan para peneliti atas adat Batin Sembilan terang. “Atas dasar itu, ketentuan adat SAD Batin Sembilan dalam pembagian harta bersama dinilai tidak mengedepankan nilai-nilai keadilan gender,” tulis Dian Mustika, Yaswirman, Kurnia Warman, dan Yasniwati dalam naskah berbahasa Inggris itu. Mereka menambahkan, ketentuan tersebut semestinya dilenturkan agar lebih responsif gender.

Baca juga Fantasia Begambang: Dua Wajah Tradisi Musik Muaro Jambi

Catatan Kaki

Beberapa hal dalam naskah perlu dibaca dengan teliti. Lokasi lapangan disebut Desa Nyogan dan Desa Pelempang, tetapi catatan kaki wawancara mencantumkan tempat lain, yakni Bajubang untuk Abun Yani dan Sikaladi untuk Mengku Rahman. Hanya wawancara Rosita yang tercatat di Nyogan, sedangkan nama Pelempang tidak muncul dalam catatan kaki mana pun.

Tabel pembanding dalam naskah menempatkan depati sebagai pemimpin adat Batin Sembilan dan temenggung sebagai pemimpin adat Orang Rimba. Namun, di bagian lain naskah menyebut poligami di kalangan Batin Sembilan dijalani temenggung, mangku, dan depati. Pembahasan waris juga dibuka dengan penanda “kedua” tanpa ada bagian pertama sebelumnya.

Usulan dua pertiga atau tiga perempat pun tidak disertai ukuran kapan istri layak mendapat angka yang satu dan kapan yang lain. Para peneliti sendiri mengakui keterbatasan kajiannya, karena hanya mencakup dua permukiman di Kabupaten Muaro Jambi, padahal Batin Sembilan tersebar di Muaro Jambi, Batanghari, dan Sarolangun dengan karakter berbeda. Mereka juga menyebut beban ganda itu tidak terjadi secara umum, melainkan di beberapa keluarga.

Kebun karet seribu batang yang diminta keluarga perempuan tetap menjadi milik istri, apa pun yang kelak terjadi pada perkawinannya. Kebun yang ditanam berdua sesudah menikah tidak punya perlindungan serupa. Di kebun kedua itulah, menurut naskah ini, kerja seorang istri yang menanggung dua beban belum terhitung dalam pembagian separuh-separuh.

Bagikan

Baca Juga

Ayah Narapidana Hong Kong Kembali Dekat Anak Lewat Be My Hero
Upacara Ngasa Jalawastu, Sunda Wiwitan yang Bertahan di Brebes
Salam Adat Wemale dan Alune di Seram, dari 20 Tersisa Enam Usulan
Arat Sabulungan Bentuk Etika Ekologis Masyarakat Mentawai
Motayok Bilalang, Ritual Tari Penyembuh di Kotamobagu
Sedulur Sikep Kudus Konsisten Tolak Sekolah Formal