- Orang Ngada di Flores Tengah menjalankannya ketika seorang anggota suku mati secara tidak wajar.
- Kabar tentang Mata Golo selalu disambut dengan takut, sedih, dan ngeri.
- Naskah menyebutnya syarat mutlak yang tidak dapat diganti hewan lain.
- Korban Mata Golo dimakamkan terpisah dari mereka yang mati wajar.
- Mereka belum menggali apa sumbangan ritual ini bagi kehidupan Gereja lokal Keuskupan Agung Ende.
Daftar Isi
- Di tanah yang sembilan dari sepuluh warganya Katolik, kematian tak wajar punya jalannya sendiri
- Leluhur yang marah, roh jahat yang menang, dan keluarga yang harus berunding
- Jagung dari jalan sepi, tarian setan, dan kerbau yang tidak boleh diganti hewan lain
- Jenazah dibaringkan di luar rumah, dan dua orang Ngada menjelaskan mengapa itu bukan penghinaan
- Yang diakui sendiri oleh penulis, dan beberapa hal kecil yang tidak cocok di dalam naskah
Seorang mali, dukun adat orang Ngada, berteriak dari rumah korban. Ia memanggil orang yang sudah mati dan menanyainya. Apa yang membuatmu jatuh dari pohon kelapa itu? Apakah karena tanganmu tak kuat berpegang, atau karena ulah kekuatan jahat? Teriakan itu bernama keku. Ia akan diulang sepanjang jalan sampai ke kubur, dan hanya mali yang boleh meneriakkannya.
Contoh teriakan itu dikutip Wilfridus F. Beo Dey dan Albertus M. Rea dalam artikel The Mata Golo Ritual in the Culture of Ngada of Central Flores and Its Challenges for Catholic Theology, yang terbit di Jurnal Ledalero volume 24 nomor 2 tahun 2025. Keduanya berasal dari Sekolah Tinggi Pastoral Atma Reksa, Ende. Nama orang yang dipanggil dalam contoh itu, Kaju, hanyalah nama pengganti bagi siapa pun yang meninggal.
Keku membuka sebuah ritual yang disebut Mata Golo. Orang Ngada di Flores Tengah menjalankannya ketika seorang anggota suku mati secara tidak wajar. Pada saat seperti itu, tulis kedua peneliti, jenazah tidak diurus menurut ritus Katolik. Ia sepenuhnya diurus menurut adat. Padahal hampir semua orang di sana beragama Katolik.
Di tanah yang sembilan dari sepuluh warganya Katolik, kematian tak wajar punya jalannya sendiri
Angkanya dikutip dari Badan Pusat Statistik setempat, yang dirilis pada 18 Oktober 2024. Umat Katolik mencapai 91,00 persen penduduk Ngada, kira-kira sembilan dari setiap sepuluh orang. Naskah menyebut mereka umat yang taat. Anak-anak dibaptis, komuni kudus diterima, Natal dan Paskah dirayakan, rosario didaraskan pada Mei dan Oktober, dan arwah didoakan.
Tetapi mereka juga pemegang tradisi yang setia. Merujuk Susanne Schröter, kedua peneliti menulis bahwa kesetiaan itu lahir dari rasa takut yang besar akan kutuk leluhur bila perintah dan larangan leluhur diabaikan atau dilupakan. Kekristenan dan ritual adat menjadi dua kekuatan besar dalam hidup orang Ngada. Keduanya berjalan berdampingan, seperti dua sistem kepercayaan yang sejajar.
Kesejajaran itu goyah ketika kematian datang dengan cara yang tidak biasa. Budaya Ngada, menurut naskah, mengenal dua jenis kematian. Mata ade adalah kematian wajar: karena sakit, penyakit, derita yang panjang, atau usia tua. Mata Golo mencakup semua kematian tidak wajar, yakni pembunuhan, kecelakaan, bencana alam, tersambar petir, tertimpa pohon, atau tertabrak kendaraan.
Kabar tentang Mata Golo selalu disambut dengan takut, sedih, dan ngeri. Kematian semacam itu dipandang sebagai ancaman dan malapetaka bagi seluruh keluarga besar. Di titik inilah, tulis Beo Dey dan Rea dalam naskah berbahasa Inggris itu, posisi Gereja berubah. “Dalam peristiwa Mata Golo, Gereja tidak berdaya dan bahkan tenggelam di hadapan kuatnya pengaruh praktik Mata Golo,” tulis mereka.
Baca juga Nora’a Keke, Ritual Kelima yang Dicatat Suku Kaili
Leluhur yang marah, roh jahat yang menang, dan keluarga yang harus berunding
Mengapa rasa takut itu begitu kuat? Jawabannya ada pada cara orang Ngada memahami sebab kematian. Mata Golo dipandang sebagai peringatan dari leluhur. Peringatan itu datang karena kewajiban suku kepada leluhur diabaikan, aturan leluhur dilanggar, atau tatanan sosial yang sudah disepakati keluarga tidak lagi dipatuhi.
Leluhur diyakini sebagai penjaga keluarga yang masih hidup. Mereka harus dihormati. Bila tidak dihormati, diabaikan, atau dilupakan, leluhur akan membiarkan kekuatan jahat membunuh anggota keluarga di rumah adat. Keterangan itu diperoleh penulis dari Linus Timoteus Dopo, yang mereka wawancarai di Mangulewa pada 3 Desember 2023. Alam sesudah mati pun dibayangkan sebagai medan tempur antara leluhur dan roh jahat.
Dari keyakinan itu lahir kesadaran yang teguh untuk menggelar ritual. Tujuannya mendamaikan yang hidup dengan leluhur, supaya kematian serupa tidak menimpa anggota keluarga di kemudian hari. Naskah menggambarkannya sebagai semacam perundingan antara keluarga dan leluhur. Nama ritual pemulihan ini berbeda dari suku ke suku. Salah satunya ke’o rado.
Orang yang menjembatani perundingan itu adalah mali. Ia dianggap ahli membangun hubungan dengan leluhur dan dipercaya memiliki kekuatan gaib yang diwariskan. Keluarga dari klan mana pun boleh memintanya, asalkan masih dari suku-suku di wilayah Ngada. Menurut Dopo, karena mali yang dipilih berbeda-beda, pelaksanaan ritual pun berlainan antarsuku, bahkan antarkeluarga. Perbedaannya tidak besar. Intinya sama: ritual penyembuhan.
Jagung dari jalan sepi, tarian setan, dan kerbau yang tidak boleh diganti hewan lain
Untuk memperlihatkan jalannya upacara, kedua peneliti memakai catatan etnografi Emanuel Suka pada 2016 tentang suku Lolo di Desa Ratogesa, Kecamatan Golewa Tengah. Sesudah keku, datang pa’i tibo, cara untuk menemukan sebab kematian. Alatnya biji jagung yang dipilih dengan teliti, diambil dari jalan yang jauh dari keramaian. Bila yang dipakai bambu, harus bambu muda.
Selama tibo berlangsung, hadirin terikat pantangan. Tidak boleh bersin. Tidak boleh menaruh kaki di atas kursi, tidak boleh duduk di tikar, tidak boleh kentut. Lalu menyusul ja’i laba polo, tarian setan. Artinya setan sudah menang karena berhasil mengambil jiwa korban, dan keluarga mengiringi kemenangan itu. Jenazah dilambangkan dengan batang pisang.
Tahap keempat, soka golo, mengesahkan kemenangan setan itu dengan sebuah tarian, sekaligus membebaskan korban. Sesudahnya barulah ritus damai. Mali mendamaikan secara simbolis pihak yang bertikai dengan keluarga korban agar permusuhan tidak berlanjut. Syaratnya terperinci: enam batang wako, sejenis rumput hutan kasar yang dijadikan tombak, dan seekor babi yang belum dikebiri.
Masih ada sebatang bambu kecil sepanjang dua atau tiga meter untuk memisahkan dua keluarga. Ada kuali tanah liat bermulut lebar, tiga batu tungku beserta kayu bakar, tempurung kelapa bersih untuk minum, dan arak atau moke. Kemudian kerbau disembelih. Kerbau adalah hewan kurban yang paling tinggi nilainya, tanda hormat kepada leluhur dan Tuhan. Naskah menyebutnya syarat mutlak yang tidak dapat diganti hewan lain.
Keluarga lalu mengundang warga makan bersama. Lewat jamuan itu mereka diterima kembali sebagai anggota masyarakat tanpa cela. Tahap terakhir bernama se de ze’e, membuang segala yang buruk. Sisa makanan yang terkumpul selama tiga hari, abu dapur, tulang, kayu, sampai balai-balai tempat jenazah dibaringkan dibuang ke tempat yang ditentukan mali. Sesudah itu keluarga diyakini bebas dari sial.
Baca juga Rumah Adat Sabu, Ammu Ae Nga Rukoko yang Berasal dari Perahu
Jenazah dibaringkan di luar rumah, dan dua orang Ngada menjelaskan mengapa itu bukan penghinaan
Ada satu hal yang paling mengusik kedua peneliti. Jenazah korban Mata Golo umumnya tidak dibawa masuk ke rumah. Ia dibaringkan di luar, di atas balai-balai bambu, dan di beberapa tempat tanpa peti sama sekali. Jenazah itu dianggap sudah dicemari kekuatan jahat. Membawanya masuk diyakini mendatangkan bencana bagi keluarga dan suku.
Bagi orang Ngada, tindakan itu bukan pelecehan atas martabat manusia. Dopo menerangkan kepada penulis bahwa membaringkan jenazah di luar rumah adalah tindakan simbolis membuang kemalangan. Maksud utamanya menyucikan keluarga dari malapetaka yang mengancam, bukan menelantarkan tubuh. Bernadeta Bhoki, yang diwawancarai di Bajawa pada 4 Desember 2023, menegaskan hal yang sama.
Kedua peneliti tidak menerima penjelasan itu begitu saja. Mereka membandingkannya dengan kelahiran. Seorang manusia lahir dan disambut gembira di rumah yang hangat. Ketika ia mati karena Mata Golo, tubuhnya ditaruh di luar sa’o meze, rumah yang justru punya fungsi dan lambang amat sentral dalam budaya Ngada. Bagi mereka, itu sebuah pertentangan.
Lalu soal kubur. Korban Mata Golo dimakamkan terpisah dari mereka yang mati wajar. Di beberapa tempat, tulis penulis, jenazah dikuburkan di dekat jurang. Mereka menyebutnya diskriminasi. Sebagai pembanding, naskah mengutip Kanon 1180: bila paroki memiliki pemakaman sendiri, umat beriman yang meninggal harus dimakamkan di sana.
Keberatan paling tajam menyangkut keadilan. Kemarahan leluhur, menurut penulis, mungkin sekali bukan disebabkan perbuatan korban, melainkan anggota keluarga yang lain. “Korban Mata Golo tampaknya menjadi kurban yang menanggung kejahatan orang-orang lain dalam keluarga besar,” tulis Beo Dey dan Rea. Orang yang sudah mati tidak dapat lagi dimintai pertanggungjawaban.
Baca juga Motayok Bilalang, Ritual Tari Penyembuh di Kotamobagu
Yang diakui sendiri oleh penulis, dan beberapa hal kecil yang tidak cocok di dalam naskah
Dari sisi ajaran Katolik, naskah itu berpegang pada satu hal: tubuh manusia kudus dalam keadaan apa pun, hidup atau mati. Dengan cara apa pun seseorang meninggal, ia tetap patut dimakamkan secara bermartabat. Penulis menengok Yusuf dari Arimatea dan Nikodemus, yang merawat jenazah Yesus dengan rempah-rempah berlimpah ketika tak seorang pun berani menurunkannya dari salib.
Kesimpulan mereka tegas tetapi tidak menutup pintu. Upacara Mata Golo dalam beberapa hal bertentangan dengan teologi Katolik, terutama soal hormat pada tubuh dan tata cara pemakaman. Namun orang Ngada, tulis mereka, pada dasarnya sangat menghormati martabat manusia, dalam sehat, sakit, maupun mati. Penghormatan itu hanya tidak berlaku pada kematian tidak wajar.
Penulis mengakui penelitiannya sangat terbatas. Mata Golo hanya dihadapkan dengan teologi Katolik lewat satu sudut pandang, sehingga ritual itu cenderung dibaca sebagai ketakutan yang diwariskan turun-temurun. Mereka belum menggali apa sumbangan ritual ini bagi kehidupan Gereja lokal Keuskupan Agung Ende. Tugas itu mereka titipkan kepada peneliti berikutnya.
Beberapa hal di dalam naskah tidak cocok satu sama lain. Abstrak memasukkan bunuh diri ke dalam Mata Golo, sedangkan uraian di badan naskah tidak menyebutnya. Penulis menyatakan mewawancarai tiga informan, tetapi hanya dua yang disebut namanya. Ritual keempat ditulis soka golo, sementara tariannya saka golo. Nama Bhoki dieja Bernadeta di badan naskah dan Bernadetha di catatan kaki.
Sisa makanan tiga hari sudah dibuang. Abu dapur, tulang, dan balai-balai bambu tempat jenazah terbaring ikut disingkirkan ke tempat yang ditunjuk mali. Teriakan yang menanyai Kaju tentang pohon kelapa itu sudah lama berhenti. Keluarga kembali duduk di antara warga, dan kubur yang terpisah itu tetap di tempatnya.













