Daftar Isi
Cekricek.id — Orang Maluku Utara memilih gubernurnya sendiri, langsung, dengan mendatangi bilik suara pada hari yang sudah ditentukan. Gubernur yang mereka pilih kemudian dipenjara karena korupsi. Beberapa tahun berselang, gubernur berikutnya, yang juga mereka pilih langsung, berakhir di ruang sidang yang sama. Kejanggalan itu tidak berhenti sebagai bahan obrolan warung kopi di Ternate. Ia menjadi bahan renungan seorang dosen yang tinggal di provinsi itu, yang kemudian menuliskannya dan membawanya ke forum sejarawan di Padang. Yang ia soal bukan siapa yang bersalah, melainkan mengapa hasil yang sama terus keluar dari mesin yang sama.
Jainul Yusup, dosen Universitas Khairun, Ternate, menuangkan renungan itu ke dalam artikel Dilema Pilkada Langsung dan Tak Langsung yang terbit di Jurnal Pusaka Volume 5 Nomor 1 tahun 2025. Naskahnya berangkat dari makalah yang ia bawakan pada seminar nasional dan rapat kerja PPSI bertema Dinamika Demokrasi dan Politik Dinasti dalam Perspektif Sejarah, 22–23 Oktober 2024. Yusup tidak memihak sejak paragraf pertama. Ia membongkar dua model pemilihan kepala daerah satu per satu, menimbang untung ruginya dengan sabar, baru menaruh pengalaman daerahnya sendiri sebagai bahan uji terakhir.
Pertanyaan yang ia kejar sederhana dan tidak nyaman. Kalau pemilihan langsung memang membuat kepala daerah berutang legitimasi kepada rakyat yang memilihnya, mengapa yang terpilih justru berkali-kali berakhir sebagai terpidana? Dan kalau pemilihan lewat DPRD memang jauh lebih murah, mengapa hampir semua orang yang pernah hidup di bawah sistem itu menolak kembali ke sana? Yusup tidak menjawab dengan satu kalimat. Ia menelusuri dari mana ongkos politik itu datang, ke mana ia mengalir, dan siapa yang pada akhirnya menanggungnya. Jawabannya, seperti akan terlihat, tidak pernah berupa satu model yang bersih melawan satu model yang kotor.
Cara Ongkos Pilkada Langsung Terbentuk

Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang menyerahkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota kepada rakyat. Konsekuensi teknisnya jarang dibicarakan sekeras janji demokratisnya. Seorang calon harus menemui pemilih secara fisik, dari pintu ke pintu, sekaligus membeli ruang di media massa. Wasistiono, yang dikutip Yusup, mencatat bahwa cara kerja semacam itu menyaring calon lebih dulu di tahap pembiayaan: hanya mereka yang punya cadangan dana besar atau punya penyandang dana yang sanggup maju. Penyaringan itu terjadi sebelum satu suara pun dihitung, dan tidak tercatat di berkas mana pun karena memang tidak melanggar aturan apa pun.
Ada akibat kedua yang menempel pada cara kerja itu. Kertapradja, sebagaimana dikutip Djohermansyah Djohan dan Made Suwandi dalam buku yang menjadi rujukan Yusup, menilai ketokohan figur calon menjadi lebih menentukan daripada besar kecilnya mesin partai pengusung. Yusup memakai dua contoh yang disebut dalam rujukan itu: kemenangan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004 meski diusung partai kecil, dan kemenangan Joko Widodo pada 2014 dengan jumlah partai pendukung lebih sedikit daripada pesaingnya. Wasistiono menambahkan sisi gelapnya, yakni akseptabilitas kerap lebih diutamakan ketimbang kapabilitas memimpin organisasi maupun masyarakat. Popularitas bisa diukur lewat survei dalam hitungan hari; kemampuan mengelola anggaran daerah tidak bisa.
Baca juga Dua Gendang Bengkulu yang Sengaja Tak Seketuk
Ongkos itu bukan hanya milik calon. Yusup mengutip perhitungan Komisi Pemilihan Umum bahwa sepanjang 2010 hingga 2014 penyelenggaraan pilkada bisa menelan biaya sampai Rp 15 triliun. Di sisi lain, partisipasi tidak berbanding lurus dengan besarnya belanja. Ia mencatat angka warga yang tidak memilih pada 2005 mencapai 60,83 persen di Banten dan 65,41 persen di DKI Jakarta. Dari dua angka itulah argumen efisiensi pendukung pilkada lewat DPRD berdiri: rakyat sudah terlalu sering dipanggil ke tempat pemungutan suara untuk memilih presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, sampai bupati, lalu bosan, sementara biayanya tetap ditanggung negara. Argumen itu kuat di atas kertas, dan Yusup memilih tidak buru-buru membantahnya.
Cara Ikatan Etnis Dipakai Menarik Suara
Di titik ini Yusup berpindah ke rumahnya sendiri. Maluku Utara, tulisnya, adalah wilayah dengan indeks sumber daya manusia rendah yang masih terikat kuat pada pertalian etnis. Ketika jabatan kepala daerah dibuka untuk dikompetisikan setelah reformasi, pertalian itu tidak menghilang; ia berubah fungsi menjadi alat penggalangan suara. Pemilihan gubernur pada 2003 menimbulkan pertentangan yang tidak berhenti di kotak suara. Pertarungan berdarah antarwarga sipil yang dikenal sebagai pasukan kuning dan pasukan putih, tulis Yusup, berdiri di atas ikatan etnisitas dan terseret ke dalam skala konflik sektarian.
Pemilihan langsung baru berlaku pada 2008. Yusup mencatat periode itu justru menebalkan konflik identitas: masyarakat seolah terbelah pada dua kandidat, yang ia sebut hanya dengan inisial. Kekerasan seperti 2003 tidak terulang. Yang terjadi adalah sengketa yang berlarut lebih dari setahun, dan pembangunan daerah berhenti selama sengketa itu berjalan. Ia menambahkan satu keterangan yang membuat kerugiannya terasa konkret, bahwa pada masa tersebut seluruh wilayah Maluku Utara belum terhubung jalan raya dan banyak daerah belum memiliki jembatan. Setahun tanpa keputusan berarti setahun tanpa jalan dan tanpa jembatan bagi orang yang suaranya sedang diperebutkan.
Pada 2013 konstelasi bergeser lagi. Maluku Utara memiliki 33 etnis, dan kuantitas etnis menjadi pertimbangan dalam pembagian jabatan, dari kursi wakil gubernur sampai kursi dewan. Yusup mencatat pergeseran sosio-politik karena melonjaknya jumlah warga yang menempuh pendidikan tinggi, sehingga dominasi lama tidak lagi otomatis. Yang paling menarik perhatiannya adalah seorang calon berlatar ulama yang diusung partai berbasis politik identitas agama, tetapi justru mampu menarik dukungan penuh dari masyarakat mayoritas Kristen atas nama ikatan etnis. Sengketa suara pada tahun itu bahkan membalikkan kedudukan dari kalah menjadi menang, dan pelanggaran di lapangan, termasuk penggelembungan suara oleh pendukung kedua belah pihak, ia catat sudah dianggap sesuatu yang permisif.
Baca juga Ketakutan Si Cantik dalam Novel Cantik Itu Luka
Pola itu berulang pada 2018 dengan kontestan yang sama dan hasil yang lagi-lagi berbalik di jalur hukum. Satu tokoh berakhir dipenjara karena korupsi yang dilakukan ketika masih menjabat bupati. Empat tahun kemudian gubernur terpilih juga tersandung perkara korupsi. Yusup mencatat keduanya berbeda modus: yang pertama menyangkut dana bantuan sosial kerusuhan sektarian sejak 1999, yang kedua meninggalkan utang daerah dalam jumlah besar. Lalu datang 2024, ketika calon gubernur dengan survei tertinggi tewas setelah kapal cepat miliknya meledak saat berkampanye di basis wilayah pesaingnya. Teori konspirasi beredar di masyarakat, kecurigaan tumbuh di antara sesama calon, dan Yusup menaruh peristiwa itu sebagai alasan makalahnya ditulis.
Cara Harga Satu Suara Berubah di DPRD
Pendukung pilkada lewat DPRD berargumen bahwa memindahkan pemilihan ke gedung dewan memangkas ongkos. Yusup menyodorkan hitungan Syamsuddin Haris, peneliti senior LIPI, yang menunjukkan bahwa yang dipangkas sebenarnya bukan ongkosnya melainkan jumlah orang yang harus dibayar. Untuk memengaruhi sekitar 500 ribu pemilih di DKI Jakarta dengan uang Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu per orang, dibutuhkan Rp 10 miliar sampai Rp 25 miliar. Untuk memengaruhi separuh dari 106 anggota dewan, harga satu suara melonjak menjadi Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar. Total belanjanya bisa lebih besar; jumlah pintu yang harus diketuk jauh lebih sedikit. Dari segi kepraktisan, menurut hitungan itu, jauh lebih mudah mendekati puluhan anggota dewan daripada puluhan ribu pemilih.
Di situlah letak masalahnya menurut Firdaus Ilyas, yang kutipannya dipakai Yusup: mekanisme lewat DPRD berpotensi melahirkan aktor dan pola korupsi baru, bahkan menyandera dewan selama lima tahun masa jabatan. Persekongkolan tidak berhenti pada hari pemilihan, melainkan diteruskan sepanjang pemerintahan berjalan. Yusup tetap mencatat sisi sebaliknya. Ia mengutip Amin Rais bahwa keterlibatan lembaga perwakilan dalam menentukan kepala daerah adalah momentum menguji seberapa sungguh dewan mewakili rakyatnya, dan mengakui bahwa mekanisme itu ditinggalkan justru karena kualitas dewan dinilai rendah.
Baca juga Sembilan Tuturan Humor Rina Nose Dihitung Peneliti
Argumen penutupnya bukan soal angka, melainkan soal letak. Yusup mengutip Tip O’Neill, yang dalam makalahnya disebut sebagai juru bicara Senat Amerika Serikat dan duduk di parlemen selama 34 tahun, dengan kalimat yang sudah lama beredar di ilmu politik: “all politics is local”. Bagi Yusup kalimat itu bukan slogan, melainkan syarat teknis: demokrasi di tingkat lokal menjadi prasyarat bagi demokrasi nasional. Ia menyandingkannya dengan teori B. C. Smith bahwa desentralisasi harus membawa faedah nyata bagi masyarakat di daerah, bukan sekadar memindahkan kewenangan dari satu meja ke meja lain. Pertanyaannya lalu bergeser: meja mana yang lebih sulit dijangkau uang.
Di Mana Penjelasannya Berhenti
Jalan keluar yang ditawarkan makalah itu ada dua dan saling bertentangan, dan Yusup memaparkan keduanya. Yang pertama datang dari Ubedillah Badrun, pengamat politik Universitas Negeri Jakarta, yang mempertahankan pemilihan langsung tetapi menuntut perbaikan pada bagian-bagian yang bocor: daftar pemilih tetap yang bermasalah, sistem pemilu yang terlalu kontestatif dan liberalistik, serta mekanisme pencalonan yang mensyaratkan restu pengurus pusat partai sehingga membuka celah mahar politik. Badrun juga mengusulkan ambang dukungan pencalonan diturunkan dari 20 persen menjadi enam sampai delapan persen agar calonnya lebih beragam.
Yang kedua adalah sikap Yusup sendiri. Ia berpendapat pemilihan langsung cukup untuk anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten atau kota, serta presiden dan wakil presiden, sementara gubernur, bupati, dan wali kota dipilih oleh DPRD. Syaratnya tegas: bukan model Orde Baru yang prosesnya tertutup. Ia menuntut uji publik terhadap calon setelah pendaftaran, debat calon di hadapan sidang DPRD yang disiarkan televisi dan ditonton masyarakat luas, serta pelibatan KPK dan PPATK sepanjang masa pemilihan. Badrun sendiri mencatat kelebihan model tidak langsung berupa biaya politik murah dan rakyat yang tidak terbelah secara ekstrem.
Di sinilah penjelasan itu berhenti, dan Yusup cukup jujur menandainya. Bagian Maluku Utara dalam makalahnya ia sebut sendiri sebagai refleksi, bukan pengujian; pembahasannya sengaja dibatasi pada pemilihan gubernur karena, menurutnya, dinamika pemilihan bupati akan jauh lebih kompleks. Nama kandidat tidak ia sebut. Tidak ada uji statistik yang menghubungkan model pemilihan dengan perkara korupsi, dan satu provinsi dengan 33 etnis serta sejarah konflik sektariannya sendiri tidak bisa mewakili Indonesia. Yang ia tawarkan adalah pemetaan untung rugi, bukan vonis, dan itu sekaligus alasan mengapa perdebatan ini tidak pernah selesai di ruang seminar.
Dua gubernur yang dipilih langsung di Maluku Utara berakhir di penjara. Yusup tidak mengatakan pemilihan langsung yang memenjarakan mereka. Ia hanya menunjukkan bahwa ongkos politik itu nyata, bahwa ia selalu harus dibayar seseorang, dan bahwa memindahkan tempat pembayarannya dari lapangan ke gedung dewan tidak menghapus tagihannya. Ia hanya memperpendek antrean orang yang perlu didekati, dan memperpendek antrean adalah hal yang berbeda dengan menutup loketnya.















