Pasal 129 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Cekricek.id - Pasal 129 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Ilustrasi. [Foto: Canva]

Pasal 129 KUHP masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kelima Perbarengan.

Pasal 129 KUHP

Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni:
a. pencabutan hak tertentu;
b. perampasan Barang tertentu; dan/atau
c. pengumuman putusan pengadilan.

Penjelasan Pasal 129 KUHP Baru

Cukup jelas.

Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.

Baca Juga

Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 2 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 3 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 4 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 5 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 6 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 7 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)