Pasal 363 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan, dan Barang Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana terhadap Pejabat, Paragraf 6 tentang Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran.
Pasal 363 KUHP
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat, jabatan, atau gelar yang bukan haknya, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 363 KUHP
Yang dimaksud “tanda kebesaran” adalah yang berhubungan dengan pangkat atau jabatan dalam kekuasaan umum, baik sipil maupun militer.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.
















