Suku Ma’ya Raja Ampat Memalang Pos Konservasi di Laut Sendiri

A A

Ilustrasi perairan hijau toska diapit perbukitan berhutan di Teluk Mayalibit, Raja Ampat, Papua Barat Daya [Foto: Izuan melayu/Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0]

  • Kawasan konservasi yang lahir dari persetujuan adat, sesudah lima belas tahun, memanen penolakan dari orang yang menyetujuinya.
  • Nelayan dibatasi soal tempat menangkap, alat yang dipakai, dan jenis ikan, sehingga hasil tangkapan dan pendapatan menurun.
  • Potensi wisata dikuasai pengusaha asing dan orang dari luar Raja Ampat.
  • Kawasan perikanan adat mengambil alih pengelolaan wilayah yang sebelumnya dikendalikan birokrasi.
  • Semboyan mengelola sendiri dan mengawasi sendiri membuat beban pembiayaan berpindah ke pundak masyarakat adat.
Daftar Isi
  1. Hari Ketika Laut Petuanan Diserahkan di Kampung Waifoi
  2. Lima Belas Tahun Kemudian, Ikan Bertambah tetapi Tangkapan Nelayan Menyusut
  3. Di Warsambin, Seorang Warga Menyebut Janji yang Membuat Orang Memalang
  4. Orang Dalam Lembaga Konservasi Berbalik dan Merancang Kawasan Perikanan Adat
  5. Kemenangan yang Ternyata Meringankan Beban Pihak yang Dilawan

Pos pantau itu dipalang. Bangunan yang didirikan untuk mengawasi kawasan konservasi laut di Teluk Mayalibit, Raja Ampat, ditutup dan diambil alih oleh orang-orang yang dulu merelakan laut itu dijaga. Para pemilik hak ulayat suku Ma’ya, yang pernah menyerahkan perairan adatnya lewat sebuah deklarasi, kini berdiri di seberang. Lautnya masih sama. Yang berubah adalah kepercayaan mereka.

Peristiwa itu dicatat George Mentansan, Phil I Ketut Ardhana, I Nyoman Suarka, dan I Nyoman Dhana dalam Resistance and Counter Hegemony of Ma’ya Tribe to Bureaucratic Hegemony Practices in Raja Ampat, West Papua, terbit di International Journal of Linguistics, Literature and Culture volume 7 nomor 3 tahun 2021. Mentansan mengajar di Universitas Papua, Manokwari, sedangkan tiga rekannya berasal dari Program Doktor Kajian Budaya Universitas Udayana, Denpasar.

Yang mereka temukan adalah sebuah pembalikan. Kawasan konservasi yang lahir dari persetujuan adat, sesudah lima belas tahun, memanen penolakan dari orang yang menyetujuinya. Penolakan itu berwujud tiga hal: pos pantau dipalang dan diambil alih, hak atas tanah adat dituntut, dan warga enggan lagi ikut kegiatan konservasi. Dari sana tumbuh langkah yang lebih teratur, yaitu kawasan perikanan adat dan sebuah peraturan bupati.

Hari Ketika Laut Petuanan Diserahkan di Kampung Waifoi

Mundur ke 15 November 2006. Di Kampung Waifoi, Distrik Teluk Mayalibit, Pulau Waigeo, suku Ma’ya menggelar deklarasi adat. Isinya menyerahkan mandat adat kepada birokrasi Raja Ampat agar wilayah petuanan mereka, laut yang mereka kuasai secara turun-temurun, ditetapkan menjadi kawasan konservasi laut daerah. Itulah janji yang mengikat kedua pihak.

Deklarasi itu tidak datang sendiri. Menurut naskah, gagasan kawasan konservasi didorong lembaga swadaya masyarakat internasional, The Nature Conservancy dan Conservation International. Mereka bergerilya dari kampung ke kampung lewat sosialisasi, seminar, diskusi kelompok, dan pertemuan demi pertemuan. Tujuannya satu: memperoleh persetujuan suku Ma’ya sebagai pemilik darat dan laut.

Alasannya pun kuat. Raja Ampat, tulis para peneliti, adalah kabupaten kepulauan yang 80 persen wilayahnya perairan dan hanya 20 persen daratan. Laut seluas itu terancam alat tangkap yang merusak dan penangkapan berlebihan oleh nelayan dari luar. Keadaan diperburuk nelayan setempat yang ikut memakai bom dan sianida secara besar-besaran.

Bupati Raja Ampat menyambutnya. Lima kawasan konservasi laut ditetapkan: Teluk Mayalibit, Kawe, Selat Dampier, Kepulauan Kofiau-Boo, dan Misool Timur-Selatan. Kelimanya dikukuhkan lewat peraturan Kabupaten Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008. Sejak itu wilayah tangkap dibagi dalam zona, dan nelayan Ma’ya hidup dengan aturan baru di laut yang sama.

Dari deklarasi adat ke palang pos pantauDari deklarasi adat ke palang pos pantauDari deklarasi adat ke palang pos pantauPerjalanan laut adat suku Ma’ya di Raja Ampat menurut naskah2006Deklarasi adat di Kampung Waifoi, laut diserahkan2008Lima kawasan konservasi laut ditetapkan2017Peraturan Bupati Nomor 8 disahkan 3 Maret2018Warga dan ketua dewan adat diwawancarai2021Kawasan disebut sudah berumur 15 tahunTahun palang pos pantau tidak disebutkan di dalam naskah.
Sumber: George Mentansan, Phil I Ketut Ardhana, I Nyoman Suarka, dan I Nyoman Dhana, Resistance and Counter Hegemony of Ma’ya Tribe to Bureaucratic Hegemony Practices in Raja Ampat, West Papua, International Journal of Linguistics, Literature and Culture, 7(3), 2021. Grafik: Cekricek.id

Baca juga Wisata, Tambang, dan Hak Tanah Togutil di Halmahera

Lima Belas Tahun Kemudian, Ikan Bertambah tetapi Tangkapan Nelayan Menyusut

Konservasi itu berhasil untuk lautnya. Para peneliti mengakui, sesudah kawasan dibentuk, persediaan ikan di perairan suku Ma’ya bertambah, sementara terumbu karang dan biota laut lain terjaga keselamatan dan kesehatannya. Perikanan dan pariwisata berkembang. Dari sisi itu, penyerahan pada 2006 membuahkan apa yang dijanjikan.

Tetapi nelayan Ma’ya merasakan hal lain. Mereka dibatasi dan diatur dalam tiga perkara sekaligus: di mana boleh menangkap, dengan alat apa, dan jenis ikan apa yang boleh diambil. Akibatnya, tulis Mentansan dan rekan-rekannya, hasil tangkapan menurun dan pendapatan ikut turun. Ikan di laut bertambah, bagian nelayan berkurang.

Pariwisata tidak menolong. Potensi wisata, menurut naskah, dikuasai pengusaha asing dan orang dari luar Raja Ampat, sedangkan suku Ma’ya tidak mendapat kesempatan mengelola kekayaan lautnya untuk keperluan itu. Arah pembangunan diutamakan bagi perlindungan sumber daya laut. Manusianya, tulis para peneliti, terabaikan bahkan terpinggirkan di semua segi kehidupan.

Ada pula soal siapa yang beruntung. Para pemilik hak ulayat tidak dilibatkan dalam pengelolaan dan pengawasan kawasan. Sebaliknya, pimpinan situs kawasan konservasi menerima biaya operasional yang besar untuk mengendalikan dan mengawasi. Suku-suku lain di Raja Ampat disebut memperoleh manfaat dan dukungan birokrasi untuk mengembangkan wisata secara mandiri. Orang Ma’ya di Teluk Mayalibit tidak.

Di Warsambin, Seorang Warga Menyebut Janji yang Membuat Orang Memalang

Kekecewaan itu menumpuk, lalu pecah di pos pantau. Tindakan memalang dan mengambil alih pos, catat para peneliti, makin sering muncul secara sporadis dan dilakukan pemilik hak ulayat. Pelanggaran zonasi oleh warga kampung bertambah. Aliansi atas nama masyarakat adat Ma’ya mulai terbentuk. Sasarannya jelas: lembaga konservasi, terutama Conservation International, dan birokrasi Raja Ampat.

Pada 30 Agustus 2018, di Kampung Warsambin, seorang warga bernama Nikson Ansan menjelaskan sebabnya kepada peneliti dalam bahasa sehari-hari setempat. Bantuan, katanya, berulang kali dijanjikan akan datang ke sana dan kemari. Warga mengingat janji itu. Yang berjanji tidak menepatinya.

“Janji-janji ini yang bikin masyarakat palang tempat-tempat konservasi. Konservasi itu stop sudah… Cuma janji-janji muluk saja. Bicara konservasi tapi masyarakat tidak diperhatikan,” kata Nikson Ansan, sebagaimana dikutip dalam naskah. Kalimat itu menjadi puncak bagian pertama temuan. Palang di pos pantau, dalam penuturannya, adalah tagihan atas janji.

Janji yang dimaksud tercatat pula oleh para peneliti. Ketika dukungan digalang, suku Ma’ya dibujuk dengan pelestarian, perlindungan sumber daya alam dari kerusakan, serta pemberdayaan dan perbaikan ekonomi. Menurut naskah, janji sejak awal pembentukan kawasan itu tidak ditepati. Mentansan dan rekan-rekannya menyebut keadaan ini krisis kepercayaan.

Baca juga Sagu Marind-Anim di Merauke Kini Hanya Dimasak Saat Acara Adat

Orang Dalam Lembaga Konservasi Berbalik dan Merancang Kawasan Perikanan Adat

Palang hanyalah awal. Langkah berikutnya lebih rapi, dan dirancang orang yang paling paham kawasan itu. Para peneliti menyebut mereka kaum terpelajar suku Ma’ya yang bekerja di lembaga konservasi sekaligus memegang Dewan Adat Suku Ma’ya. Orang-orang inilah yang sejak awal giat bekerja agar kawasan konservasi terbentuk. Kini mereka berbalik arah.

Rancangan mereka bernama kawasan perikanan adat. Kawasan ini mengambil alih pengelolaan wilayah yang sebelumnya dikendalikan birokrasi, khususnya Badan Layanan Umum Daerah, unit pelaksana teknis yang mengelola dan mengawasi konservasi laut Raja Ampat. Masyarakat adat diberi peluang seluas-luasnya untuk mengelola, memanfaatkan, dan mengawasi perairannya sendiri. Para peneliti tidak ragu menamainya kudeta terhadap birokrasi.

Kekuatan itu dihimpun di Waisai. Musyawarah adat suku Ma’ya di sana melibatkan sebagian besar kepala keret dari seluruh Kepulauan Raja Ampat. Selain memilih ketua dewan adat, pertemuan itu merapatkan barisan dan menggagas program untuk melindungi hak-hak dasar orang Ma’ya, pemilik laut tropis yang kaya tetapi rendah kesejahteraannya.

Ketua Dewan Adat Suku Ma’ya, Kristian Thebu, menyatakannya terang pada 18 Desember 2018. “Sudah saatnya masyarakat ambil alih pemanfaatan dan pengelolaan kawasan konservasi ini. Banyak orang yang tra tau konsep perikanan adat maka konsep kawasan perikanan adat ini kitong perjuangkan,” ujarnya. Ia ingin tiap kampung mendapat manfaat langsung dan mengatur sendiri nelayan luar yang hendak menangkap ikan di wilayah haknya.

Laut luas yang diperebutkan pengelolaannyaLaut luas yang diperebutkan pengelolaannyaLaut luas yang diperebutkan pengelolaannyaAngka pokok di dalam naskah Mentansan dan rekan80%perairanbagian wilayahRaja Ampat5kawasankonservasi lautdaerah15tahunumur kawasankonservasi4pulau besartempat sukuMa’ya tinggalJalan risetnyaLaut diserahkanPos dipalangDikelola adatEmpat pulau besar: Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool.
Sumber: George Mentansan, Phil I Ketut Ardhana, I Nyoman Suarka, dan I Nyoman Dhana, Resistance and Counter Hegemony of Ma’ya Tribe to Bureaucratic Hegemony Practices in Raja Ampat, West Papua, International Journal of Linguistics, Literature and Culture, 7(3), 2021. Grafik: Cekricek.id

Perjuangan itu mendapat pijakan hukum pada 3 Maret 2017, ketika Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2017 disahkan. Isinya perlindungan ikan, biota laut, dan potensi sumber daya alam lain di pesisir laut petuanan adat suku Ma’ya. Di antara tujuannya: menjaga daya dukung laut bagi generasi mendatang, melindungi masyarakat adat dari alat tangkap modern, mengakui hak mereka atas laut dan pulau, serta menjamin pangan dan protein.

Baca juga Tanah Ulayat Kayu Tanam Bergeser Jadi Milik Pribadi

Kemenangan yang Ternyata Meringankan Beban Pihak yang Dilawan

Di sinilah cerita berbelok sekali lagi. Menurut para peneliti, peraturan bupati itu sekaligus membuka jalan bagi bentuk kuasa yang baru. Perlindungan dan pemberdayaan orang Ma’ya di Teluk Mayalibit serta di empat pulau besar, yakni Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool, kini dapat berjalan secara adat, swadaya, dan sukarela. Birokrasi tidak lagi wajib menyediakan dana dan perangkat operasional.

Kecurigaan serupa terdengar dari dalam. Naskah merangkum wawancara terpisah dengan Kristian Thebu dan Abraham Goram Gaman pada September dan Desember 2018. Intinya, kawasan perikanan adat dibentuk agar masyarakat mengelola dan menikmati hasilnya sendiri. Namun bila dipikir kritis, itu bisa pula menjadi siasat pemerintah, yang mungkin bangkrut bila harus menanggung biaya kawasan sebesar itu.

Mentansan dan rekan-rekannya menarik simpulan yang pahit. Para penggerak suku Ma’ya, tulis mereka, tidak menyadari bahwa perjuangan atas hak dasar itu ikut mengurangi tanggung jawab birokrasi. Semboyan mengelola sendiri dan mengawasi sendiri membuat beban pembiayaan berpindah ke pundak masyarakat adat. Yang direbut adalah kendali. Yang ikut terbawa adalah ongkosnya.

Temuan ini punya batas yang perlu diingat. Naskah tidak menyebut berapa orang yang diwawancarai dan tidak menyajikan angka tangkapan atau pendapatan nelayan, sehingga penurunan yang dikeluhkan tidak bisa ditakar besarnya. Sorotannya pun hampir seluruhnya pada Teluk Mayalibit, satu dari lima kawasan. Apa yang terjadi di empat kawasan lain tidak diuraikan.

Beberapa hal kecil di naskah juga bisa diperiksa pembaca. Tujuan peraturan bupati dinomori satu, dua, empat, dan lima, tanpa nomor tiga. Nama ketua dewan adat ditulis Thebu di satu tempat dan Tebu di tempat lain. Abstrak menyebut perjuangan menetapkan peraturan daerah, sedangkan isi naskah membahas peraturan bupati. Salah satu rujukan untuk letak Raja Ampat di segitiga karang dunia ternyata makalah tentang sel fotovoltaik.

Pos pantau di Teluk Mayalibit, dengan begitu, menyimpan dua cerita sekaligus. Ia dipalang oleh orang yang merasa dijanjikan lalu dilupakan, dan ia diambil alih oleh orang yang kemudian harus menjaganya dengan tenaga sendiri. Naskah berhenti di titik itu. Laut petuanan kembali ke tangan pemiliknya, bersama seluruh pekerjaan menjaganya.

Bagikan

Baca Juga

Salah Takar Parasetamol Anak Australia Jarang Berujung Rusak Hati
Video Penyakit Ketinggian Paling Disukai Justru Kurang Bermutu
Antibiotik Mengiringi Satu dari Tujuh Anak Italia sejak Bayi
Berat Badan Ibu Sebelum Hamil Terbawa ke Tubuh Anak di Taiwan
Toko Serba Murah Berjejer, Obesitas Kota Amerika Ikut Tinggi
Orang Lauje Melarung Perahu Sesaji agar Wabah Hanyut ke Laut