Pasal 448 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XVIX tentang Tindak Pidana Kemerdekaan Orang, Bagian Kesatu tentang Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan.
Pasal 448 KUHP
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari Korban Tindak Pidana.
Penjelasan Pasal 448 KUHP
Cukup jelas.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.