Pasal 528 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal KUHP Baru (Kitab Undang-undang Pidana)

Ilustrasi: KUHP (Kitab Undang-undang Pidana). [Canva]

Pasal 528 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXX Tindak Pidana Jabatan, Bagian Kesatu Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta.

Pasal 528 KUHP

  1. Pejabat sipil yang meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melawan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah dari Pejabat yang berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  2. Jika pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah dari Pejabat yang berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan terhalang karena permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat sipil tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Penjelasan Pasal 528 KUHP

Tindak Pidana dalam ketentuan ini merupakan Tindak Pidana terhadap penyelenggaraan peradilan.

Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.

Baca Juga

Pasal 456 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 456 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 468 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 468 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 458 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 458 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 460 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 460 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 461 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 461 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 482 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 482 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)