- Hutan produksi orang Tau Taa Vana menyusut kira-kira 30 persen.
- Satu keluarga Tau Taa Vana bisa memiliki 5 sampai 15 hektare kebun nilam.
- Hutan keramat dan hutan larangan disebut hampir tak tersentuh.
- Sampai pertengahan 2021 tambang nikel masih berupa rencana.
Daftar Isi
Hutan produksi orang Tau Taa Vana menyusut kira-kira 30 persen. Penyebab terakhirnya bukan tambang dan bukan pendatang saja. Orang Tau Taa Vana sendiri ikut membukanya untuk kebun nilam, tanaman penghasil minyak atsiri bagi obat dan kosmetik.
Perubahan itu dicatat Muhammad Alie Humaedi, Ibnu Nadzir, Setiawan Khoirul Himmi, Sri Astutik, Adhis Tessa, dan Rosita Novi Andari. Tulisan mereka berjudul Changing Livelihoods, Development, and Cultural Practices: Reshaping Forests Among the Tau Taa Vana People. Naskah itu terbit di Forest and Society volume 8 nomor 1 tahun 2024.
Orang Tau Taa Vana tinggal di Dataran Tinggi Bulang, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Kawasan itu berada sekitar 1.000 sampai 1.200 meter di atas permukaan laut. Paling sedikit 4.100 keluarga tercatat pernah hidup di dalam hutannya.
Para peneliti mewawancarai 47 informan kunci dan mengikuti hidup harian warga di hutan. Mereka menemukan tiga gelombang perubahan: transmigrasi, tambang emas dan nikel, lalu nilam. Dua bagian hutan tetap bertahan di tengah ketiganya.
Hutan Dibagi Tiga
Orang Tau Taa Vana menyebut hutan dengan kata pengale. Dulu mereka membaginya menjadi tiga, masing-masing dengan aturan masuk yang berbeda. Ada hutan keramat, hutan larangan yang dekat dengan kampung, dan hutan produksi tempat mencari makan.
Hutan keramat disebut pengale kapalli atau pengale pue. Letaknya di kawasan Kaju Marangka’a, pada kilometer 56 sampai 96 dari Dataran Tinggi Bulang ke arah Gunung Lumut. Hanya tetua adat dan penyembuh, yang disebut tau valia, boleh masuk untuk menjalankan ritual.
Hutan larangan bernama pengale pomvalipu. Tiap kampung atau lipu punya hutan larangannya sendiri, umumnya 5 sampai 10 kilometer dari permukiman. Luasnya diukur dengan satu atau dua bukit dan dibatasi sungai kecil.
Hutan larangan memasok bahan obat untuk ritual penyembuhan mobolong. Yang boleh masuk hanya tetua adat, penyembuh, dan orang yang diberi izin. Warga sekitar baru diperbolehkan masuk saat kelaparan berat.
Hutan produksi disebut pengale lipu. Di sini setiap orang Tau Taa bebas berburu, mengumpulkan makanan, dan mencari nafkah dari rotan, damar, serta karet. Hutan ini luas, membentang 5 sampai 10 kilometer dari sisi luar tiap kampung.
Baca juga Nora’a Keke, Ritual Kelima yang Dicatat Suku Kaili
Kebun yang Bergulir
Di tepi hutan produksi ada nahvu, kebun tahunan untuk umbi, padi, dan sayur. Ada pula totos, kebun yang ditanami cengkih dan kemiri untuk mendapat uang tunai. Totos dikelola dengan cara yang disebut gulir balik.
Dalam gulir balik, orang meninggalkan kebunnya untuk membuka kebun baru di tempat lain. Mereka kembali ke kebun lama sekitar dua tahun kemudian. Apa Ansari, tetua Opot Lengkasa, menjelaskan tujuannya kepada peneliti: memulihkan kesuburan tanah dan memperluas lahan garapan untuk pangan.
Cara itu membuat mereka sering dituduh sebagai peladang berpindah. Tuduhan itu terutama menyangkut api yang dipakai untuk membuka hutan, padahal kebun yang ditinggalkan akan didatangi lagi. Para peneliti mencatatnya sebagai bagian dari tata ruang lama orang Tau Taa Vana.
Permukiman juga bertingkat. Rumah keluarga yang terpencar disebut pasoli. Lebih dari sepuluh pasoli membentuk satu opot, dan tiga sampai lima opot membentuk satu lipu yang dipimpin tetua adat.
Dengan tata ruang seperti itu, hutan menjadi sumber pangan, obat, dan nafkah sekaligus. Naskah menyebut paling sedikit 112 bahan alam berkhasiat obat ada di sana. Damar dari Dataran Tinggi Bulang tercatat 1.866 ton pada 2012, lalu 1.515 ton pada 2014 dan 1.150 ton pada 2015.
Rotan, damar, dan karet meninggalkan kenangan bersama, yang oleh para peneliti disebut ingatan tentang nikmatnya hidup di hutan. Ingatan itu merujuk pada masa sebelum transmigran datang dan sebelum tambang dibuka. Di antara dua masa tersebut, hasil hutan terus berkurang dari tahun ke tahun.
Ketika Transmigran Datang
Transmigran dari Jawa, Bali, dan Flores masuk ke Dataran Tinggi Bulang pada 1997/1998. Sebelum itu, hutan tersebut hanya dihuni orang Tau Taa Vana. Perubahan makin cepat pada 1998, ketika lahan transmigrasi dibuka dan tiga unit permukiman berdiri.
Orang Tau Taa mundur lebih jauh ke dalam hutan. Mereka meninggalkan kebun-kebun lama di Dataran Tinggi Bulang. Lengkasa dan Ratuvoli menjadi tujuan, tempat adat dan cara mencari nafkah yang lama masih bisa dijalankan.
Pemerintah lalu menyiapkan Mpoa sebagai kampung relokasi lewat Kementerian Sosial. Tujuannya mencegah orang Tau Taa Vana terus berpindah dan membuka hutan untuk kebun. Sejak 2020 Mpoa menjadi desa sendiri, terpisah dari Desa Bulan Jaya.
Hasilnya tidak seperti rencana. Banyak rumah yang diberikan kepada orang Tau Taa Vana dalam program relokasi dijual oleh pemilik awalnya. Mpoa kini lebih banyak dihuni kelompok lain, seperti orang Bugis, Tolaki, Kaili, Kulawi, dan Jawa.
Para pemilik rumah itu masuk lebih dalam ke hutan dan bergabung dengan keluarga di lipu yang jauh. Apa Ansari menyebut tiga alasannya. Mereka tidak sanggup bekerja di luar hutan, sulit bergaul dengan kelompok lain, dan melihat peluang kebun nilam di dalam hutan.
Baca juga Sagu Marind-Anim di Merauke Kini Hanya Dimasak Saat Acara Adat
Emas, Nikel, dan Jalan
Pada 2012 seorang pendatang dari Palopo, Sulawesi Selatan, menemukan bongkah emas seberat satu ons. Lokasinya disebut berada di dalam hutan adat Tau Taa Vana. Luas hutan adat itu ditaksir sekitar 100.000 hektare, ditandai lereng Gunung Lumut dan hutan keramat di dekat batas Morowali.
Ribuan orang kemudian menggali gunung dan sungai, dan kebun totos pun ikut terbongkar. Sebagian besar orang Tau Taa Vana memilih tidak ikut menambang karena tambang mereka kaitkan dengan kehilangan. Yang ikut pun kurang berhasil sebab hanya memakai cara menambang tradisional.
Lubang galian yang tergenang air dikaitkan dengan naiknya kasus malaria. Warga adat kerap bentrok dengan penambang soal limbah dan perlakuan terhadap hutan. Mereka meninggalkan totos lama dan membuka yang baru di bagian hutan yang tidak diincar penambang.
Pada 2016 penyurvei perusahaan menemukan nikel. Kandungannya ada di hampir semua kawasan hutan adat, termasuk hutan keramat di Kaju Marangka’a. Pemerintah pusat menganggarkan jalan trans yang menghubungkan Tojo Una-Una, Toili, dan Bungku.
Orang Tau Taa Vana menyampaikan keberatan ke pemerintah desa, dan warga transmigran mendukungnya. Sampai pertengahan 2021 tambang nikel masih berupa rencana. Bekas jalan trans itu sudah memotong ribuan hektare hutan.
Jalan itu juga memakan kebun. Apa Ninjang, tetua adat Vananga Bulang, mengatakan kepada peneliti bahwa warga harus melepas totos mereka. Tidak ada ganti rugi apa pun, dan jalan itu menjadi kenangan pahit bagi warga adat.
Nilam Mengubah Nafkah
Setelah isu emas dan nikel mereda, nilam datang. Awalnya seorang transmigran belajar kepada petani nilam di Poso. Ia menanamnya di ladang kedelai dan mendapat untung besar, kata Tholib, tokoh masyarakat transmigrasi.
Warga lain meniru dan mengganti kedelai mereka. Pada 2020 nilam sudah ditanam di ribuan hektare. Lahannya kebun lama, bekas ladang kedelai, dan hutan orang Tau Taa Vana yang baru dibuka.
Kali ini orang Tau Taa Vana ikut, tidak seperti pada masa tambang emas. Pada masa inilah mereka mulai mengenal jual beli lahan totos. Sisa hutan produksi mereka buka menjadi kebun nilam, dan peluang mereka disebut setara dengan para transmigran.
Satu keluarga Tau Taa Vana bisa memiliki 5 sampai 15 hektare kebun nilam. Luasnya bergantung pada kesanggupan membuka hutan produksi adat. Sebagian dari mereka bahkan menjadi penyuling dan penyalur minyak atsiri.
Hutan tidak lagi menjadi sandaran nafkah utama. Hutan produksi menyusut kira-kira 30 persen, atau hampir sepertiga dari luas semula. Pohon dari lahan yang dibuka dipakai sebagai kayu bakar untuk menyuling nilam.
Mitos Menjaga Hutan
Perubahan besar itu terjadi di permukiman, kebun, dan hutan produksi. Hutan keramat dan hutan larangan disebut hampir tak tersentuh. Penjaganya adalah keyakinan tentang tiga tongkutua, yaitu tiga gunung tinggi.
Tongkutua pertama adalah Rapang Pue di Kaju Marangka’a. Di sana manusia pertama diyakini lahir sebagai anak kayu. Siapa pun yang mengingkari kuasa Pue, sebutan mereka untuk Tuhan, dipercaya akan terkena sakit dan bencana.
Tongkutua kedua bernama parang timbo, yaitu hutan larangan. Orang boleh mencari tanaman obat di sana, tetapi tidak boleh mengambil hasil hutan lain. Hutan ini diyakini sebagai sumber penyakit sekaligus tempat penawarnya.
Tongkutua ketiga disebut satimbang dan membentang dari Mpoa sampai Ratuvoli. Di sinilah manusia hidup, berkeluarga, dan berusaha. Hutan produksinya boleh dikelola selama tidak berlebihan dan tidak mengganggu dua hutan lainnya.
Dari keyakinan itu lahir sikap yang lentur: pembukaan hutan untuk transmigrasi, tambang, dan nilam dianggap masih bisa diterima. Syaratnya, semua itu tidak melanggar ketentuan Pue yang disampaikan lewat tetua adat. Pelanggaran terberat adalah mengusik hutan keramat dan hutan larangan.
“Meski demikian, mereka tetap menjaga hutan keramat (pengale Kapalli) dan hutan lindung (pengale pomvalipu),” tulis Humaedi dan rekan-rekannya dalam naskah yang aslinya berbahasa Inggris. Kalimat itu muncul tepat sesudah mereka mencatat betapa bersemangatnya warga mengejar nilam.
Baca juga Etnobotani Dayak Meratus Catat 30 Tumbuhan, Daun Terbanyak
Yang Belum Terjawab
Beberapa hal diakui belum pasti oleh para peneliti sendiri, terutama yang menyangkut angka. Luas hutan adat 100.000 hektare disebut hanya taksiran kasar. Produksi karet tidak tercatat, dan data rotan resmi tidak menggambarkan potensi yang sebenarnya.
Status tanahnya juga belum selesai. Pemerintah memandang hutan itu milik negara dan belum mengakui kawasan tersebut sebagai hutan keramat Tau Taa Vana. Klaim warga bersandar pada ingatan bersama dan kisah asal-usul yang dituturkan.
Naskah ini pun hanya memotret satu dataran tinggi di satu kabupaten. Para peneliti mencatat konflik tersembunyi antara warga adat, transmigran, dan penambang. Mereka menyebut keadaan itu sebagai ancaman bagi lingkungan pada masa datang.
Catatan atas Naskah
Ada beberapa hal yang bisa diperiksa pembaca. Produksi rotan disebut menurun dari tahun ke tahun. Angka yang dicantumkan justru 1.850 ton pada 2012, 1.278 ton pada 2014, dan 11.770 ton pada 2015.
Penanda waktu juga tidak seragam. Transmigrasi ditulis 1995 sampai 1998 di ringkasan, lalu 1997/1998 dan 1996/1997 di badan naskah. Masa tambang emas dan nikel muncul dalam beberapa rentang yang berbeda, antara lain 2009 sampai 2017 dan 2014 sampai 2018.
Istilah pun sekali tertukar. Pengale pomvalipu, yang di bagian lain berarti hutan larangan, sekali disebut sebagai hutan produksi. Nama desa relokasi ditulis Mpoa Jaya dan sekali Mpoa Jawa, dua ejaan untuk tempat yang sama.
Hutan produksi orang Tau Taa Vana kini sebagian berubah menjadi kebun nilam. Dua hutan lainnya, yang keramat dan yang terlarang, masih dijaga oleh tetua adat, para penyembuh, dan kisah tentang tiga gunung.














