Agen Fiskal

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian agen fiskal?

Agen fiskal adalah agen mengenai soal keuangan pada umumnya, khususnya yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak, penerimaan atau penyimpanan dana, dan pelaksanaan pembayaran pengeluaran pemerintah; bank dapat ditunjuk sebagai agen wajib pungut atas pajak bunga deposito nasabah dan wajib menyetorkan kepada pemenintah; agen fiskal sering pula dlsebut dengan wajib pungut.

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian agen fiskal. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka