Apa pengertian Bank Konvensional?
Pengertian Bank Konvensional adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.












