Apa pengertian Bank Perkreditan Rakyat Syariah?
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS ) adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.














