Apa pengertian Di Bawah Pengampuan?
Di Bawah Pengampuan adalah kedudukan seseorang yang menurut hukum perdata tidak dapat bertindak sendiri dalam perbuatan hukum tanpa diwakili atau bantuan dari pihak lain, misalnya anak-anak dibawah umur, wanita bersuami yang tunduk kepada hukum barat (onbekwaam)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Di Bawah Pengampuan. Courtesy of Cekricek.id.












