Apa pengertian Faktur Konsuler?
Pengertian Faktur Konsuler adalah faktur yang turut ditandatangani atau disertai keterangan konsuler negara pengimpor di negara pengekspor yang menyatakan bahwa data dalam faktur sesuai dengan keadaan sebenarnya; hal itu diperlukan oleh pemerintah negara pengimpor untuk mendapatkan data yang sebenarnya bagi penetapan bea dan untuk keperluan statistik (consular invoice).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Faktur Konsuler. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










