Gadai Ulang

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Gadai Ulang?

Pengertian Gadai Ulang adalah penyerahan barang jaminan nasabah kepada bank lain sebagai jaminan atas kredit yang ditarik oleh bank yang menyerahkan barang jaminan tersebut (herbelening).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Gadai Ulang. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka