Apa pengertian Hukum Pajak?
Pengertian Hukum Pajak adalah peraturan mengenai pajak, yang meliputi subjek, objek, jenis, cara pemungutan, dan sanksi (tax law).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Hukum Pajak. Courtesy of Cekricek.id.