Hukum Pajak

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Hukum Pajak?

Pengertian Hukum Pajak adalah peraturan mengenai pajak, yang meliputi subjek, objek, jenis, cara pemungutan, dan sanksi (tax law).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Hukum Pajak. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka