Apa pengertian Jaminan Pencairan Cek?
Pengertian Jaminan Pencairan Cek adalah pemberi jasa yang menjamin dapat dibayarnya suatu cek dengan cara membandingkan nomor rekening giro dengan daftar penarik cek yang berprestasi buruk; atas jasa tersebut lembaga dimaksud akan mendapat imbalan (fee); lembaga seperti ini belum dikenal di Indonesia (check guarantee).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Jaminan Pencairan Cek. Courtesy of Cekricek.id.