Pencucian Uang

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Pencucian Uang?

Pencucian Uang adalah penerimaan uang tunai dalam jumlah besar oleh perbankan atau lembaga keuangan dari masyarakat yang diduga berasal dari hasil perdagangan gelap narkotika; apabila uang tersebut disimpan dalam deposito ataupun ditanamkan dalam investasi lainnya, setelah melalui proses tersebut, seolah-olah uang itu merupakan hasil kegiatan transaksi yang sah (money laundering)

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Pencucian Uang. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka