Apa pengertian Pengawasan (supervision)?
Pengawasan adalah kegiatan untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan suatu kegiatan agar sesuai dengan ketentuan dan prosedur; sehubungan dengan bank, pengawasan dapat diartikan sebagai pemantauan kegiatan operasional bank agar dijalankan sesuai dengan ketentuan bank sentral; metode pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia mencakup pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung; pada dasarnya tujuan pangawasan bank adalah untuk mengantisipasi kemungkinan penyimpangan yang dilakukan oleh bank sehingga bank dapat beroperasi secara sehat.
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pengawasan. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










