Apa pengertian Pajak?
Pengertian I
Pengertian Pajak adalah iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara, dan sebagai alat untuk mengatur kesejahteraan serta perekonomian (tar).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Pengertian II
Pajak karbon adalah retribusi atas kandungan karbon dari bahan bakar fosil. Karena hampir semua karbon dalam bahan bakar fosil pada akhirnya dipancarkan sebagai CO2, pajak karbon setara dengan pajak emisi pada setiap unit setara emisi CO2. Pajak energi-retribusi atas energi isi bahan bakar-mengurangi permintaan energi dan mengurangi CO2 emisi dari penggunaan bahan bakar fosil.
Eco-pajak dirancang untuk mempengaruhi perilaku manusia (perilaku khusus ekonomi) untuk mengikuti jalan ekologis terkontrol. Sebuah pajak karbon internasional/emisi/energi adalah pajak yang dikenakan pada sumber daya yang ditentukan dalam negara peserta oleh otoritas internasional.
Pendapatan yang didistribusikan atau digunakan sebagaimana ditentukan oleh otoritas atau oleh negara peserta tersebut.
Harmonisasi pajak dilakukan oleh negara peserta untuk menarik pajak pada tingkat yang umum pada sumber yang sama, karena memaksakan tingkat yang berbeda di seluruh negara maka akan menyebabkan efektif biaya tidak sama.
Sebuah kredit pajak adalah pengurangan pajak dalam rangka untuk merangsang pembelian atau investasi dalam suatu produk tertentu, seperti teknologi mengurangi emisi Gas rumah kaca. Sedangkan biaya karbon adalah sama sebagai pajak karbon.
Sumber: Istilah-istilah dalam Perubahan Iklim
Itulah pengertian Pajak. Courtesy of Cekricek.id.


















