Penjaminan Kembali

Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Penjaminan Kembali?

Pengertian Penjaminan Kembali adalah tindakan menjaminkan kembali barang jaminan yang telah dijaminkan kepada seseorang/bank/ lembaga pemberi pinjaman atas izin pemilik jaminan (repledge).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Penjaminan Kembali. Courtesy of Cekricek.id.

Baca Juga

Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Won
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wirausaha
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wesel Utang
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wesel Mutu Tinggi
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Kewajiban Tak Terbatas
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Kewajiban