Apa pengertian Penjaminan Kembali?
Pengertian Penjaminan Kembali adalah tindakan menjaminkan kembali barang jaminan yang telah dijaminkan kepada seseorang/bank/ lembaga pemberi pinjaman atas izin pemilik jaminan (repledge).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Penjaminan Kembali. Courtesy of Cekricek.id.