Penjaminan Kembali

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Penjaminan Kembali?

Pengertian Penjaminan Kembali adalah tindakan menjaminkan kembali barang jaminan yang telah dijaminkan kepada seseorang/bank/ lembaga pemberi pinjaman atas izin pemilik jaminan (repledge).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Penjaminan Kembali. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka