Perjanjian Perpanjangan

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Perjanjian Perpanjangan?

Pengertian Perjanjian Perpanjangan adalah persetujuan kreditur untuk memperpanjang kreditnya yang telah jatuh tempo; kreditur, biasanya, menyetujui perpanjangan semacam ini setelah yakin bahwa kondisi keuangan debitur akan membaik pada waktu mendatang; sin. persetujuan perpanjangan (extension agreement).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Perjanjian Perpanjangan. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka