Apa pengertian Serikat Pekerja?
Pengertian Serikat Pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan dan pekerja dan suatu organisasi atau perusahaan yang memiliki tujuan yang sama untuk melindungi hak-hak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja yang menjadi anggota, pengurus serikat kerja membantu menanganinya atas nama pekerja dengan melakukan pembicaraan atau negosiasi dengan pihak menajemen perusahaan atau pemilik untuk menyelesaikannya (labour union)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Serikat Pekerja. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










