Hukum Perempuan Shalat Berjamaah ke Masjid

Hukum Perempuan Shalat Berjamaah ke Masjid

Jemaah muslim saat shalat di Masjid. [Foto: iStock]

Ustaz Abdul Somad menjelaskan, ada dua hadits yang bebeda mengenai hukum perempuan shalat berjamaah ke masjid.

Hadits Pertama

Dari Abdullah, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Shalat perempuan di dalam Bait lebih baik daripada shalatnya di dalam Hujr. Shalat perempuan di dalam Makhda’ lebih baik daripada shalatnya di dalam Bait”. (HR. Abu Daud). Hadits ini menunjukkan makna bahwa perempuan lebih baik shalat di tempat yang jauh dari keramaian.

Hadits Kedua

Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid)”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Pendapat Imam an-Nawawi

Jika tidak menimbulkan fitnah, perempuan tersebut tidak memakai wangi-wangian (yang membangkitkan nafsu). Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu larang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid). Hadit ini ini dan yang semakna dengannya jelas bahwa perempuan tidak dilarang ke masjid, akan tetapi dengan syarat-syarat yang disebutkan para ulama dari hadits-hadits, yaitu: tidak memakai wangi-wangian (yang membangkitkan nafsu), tidak berhias (berlebihan), tidak memakai gelang kaki yang diperdengarkan suaranya, tidak memakai pakaian terlalu mewah, tidak bercampur aduk dengan laki-laki dan tidak muda belia. [Imam an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim: 4/161]

Pendapat Syekh Yusuf al-Qaradhawi

Kehidupan moderen telah membuka banyak pintu bagi perempuan. Perempuan bisa keluar rumah ke sekolah, kampus, pasar dan lainnya. Akan tetapi tetap dilarang untuk pergi ke tempat yang paling baik dan paling utama yaitu masjid. Saya menyerukan tanpa rasa sungkan, “Berikanlah kesempatan kepada perempuan di rumah Allah Swt, agar mereka dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat dan mendalami agama Islam. Boleh memberikan kesempatan bagi mereka selama tidak dalam perbuatan maksiat dan sesuatu yang meragukan. Selama kaum perempuan keluar rumah dalam keadaan menjaga kehormatan dirinya dan jauh dari fenomena Tabarruj (bersolek ala Jahiliah) yang dimurkai Allah Swt”. Walhamdu lillah Rabbil’alamin. [Yusuf al-Qaradhawi, Fatawa Mu’ashirah, 1/318]

Baca juga: Apakah Shalat Harus Dilaksanakan Secara Berjamaah?

---

Sumber:
77 Tanya-Jawab Seputar Shalat, Ustaz Abdul Somad. Courtesy of Cekricek.id.

Baca Juga

Ilustrasi dua tangan menyodorkan map berisi lembar dokumen di atas meja kayu
Tukar CV Sebelum Menikah, Ta'aruf ala Web Series Islami di YouTube
Festival Kiamat dan Hutan Wakaf, Dua Cara Iman Menjaga Alam
Festival Kiamat dan Hutan Wakaf, Dua Cara Iman Menjaga Alam
Ilustrasi tangan memegang ponsel yang menampilkan gelembung percakapan di ruang gelap
5.976 Komentar di Bawah Siaran Fatwa PUBG dan Apa Isinya
Ilustrasi dua batu nisan tegak di halaman berumput dengan siluet masjid di kejauhan
Makam yang Menolak Pindah dan Kenduri Sko yang Berpindah ke Masjid
Ilustrasi tumpukan manuskrip menguning tersimpan di lemari kaca kayu berukir
Naskah Kuno Palembang Dirawat dengan Tembakau dan Kapur Barus
Ilustrasi tumpukan koran berbahasa Melayu ejaan lama era 1920-an di atas meja kayu
Ketika Haji Merah Menyerang Muhammadiyah dari Mimbar dan Koran