Cekricek.id — Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 12 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, story.kejaksaan.go.id, Selasa (11/8/2026), pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan seluruh saksi yang dipanggil hadir memenuhi permintaan penyidik.
Saksi dari BGN, Yayasan, hingga Swasta
“Yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi,” kata Anang.
Lima saksi berasal dari Badan Gizi Nasional, yakni Sekretaris Kepala BGN berinisial RRNWP, tenaga pendukung pelaksana tugas PPK Pengadaan Tablet berinisial O, serta tiga pegawai BGN lain berinisial RHG, GDF, dan Z. Dua saksi lain berasal dari yayasan penyelenggara MBG, yakni WH dari Yayasan TBCS dan DRP selaku Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Yayasan SPB.
Sisanya, lima saksi dari sektor swasta turut diperiksa, meliputi RE selaku staf keuangan PT GSN, perwakilan PT KSK, Direktur PT BPK, AR selaku Direktur PT EC, dan seorang saksi berinisial YCS.
Baca juga: Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Geledah 3 Tempat di Medan
Penyidik Akan Terus Perbarui Informasi
Anang menegaskan penyidik akan terus membuka perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sesuai kebutuhan.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Kejaksaan belum mengumumkan ada tidaknya tersangka dalam perkara ini, maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dari dugaan penyimpangan tata kelola program MBG di BGN. Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar jutaan penerima manfaat, sehingga pengelolaan anggarannya melibatkan banyak pihak mulai dari BGN, yayasan pelaksana, hingga perusahaan penyedia bahan pangan dan alat pendukung.
Baca juga: Dirut PT Basis Utama Prima Ditangkap Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Rangkaian Pemeriksaan Sebelumnya
Program MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang dijalankan mulai 2025 dengan anggaran besar dan jangkauan penerima manfaat lintas provinsi, sehingga pengawasannya menjadi perhatian publik sejak awal peluncuran. Pengusutan dugaan penyimpangan pada tahap tata kelola dan pengadaan dianggap penting untuk memastikan program yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan ini tidak dibayangi praktik korupsi di tingkat pelaksana.
Pemeriksaan 12 saksi ini bukan yang pertama dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN. Kejaksaan Agung sebelumnya telah memanggil sejumlah pihak lain terkait program tersebut, meski rincian lengkap seluruh saksi yang sudah diperiksa sejak penyelidikan dibuka belum disampaikan secara terbuka oleh Kapuspenkum.
Kejaksaan menyatakan proses pemeriksaan bakal terus berlanjut hingga penyidik memperoleh gambaran utuh soal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun pengadaan yang menyertai program MBG di BGN. Banyaknya saksi yang berasal dari tiga latar berbeda -- lembaga negara, yayasan pelaksana, dan perusahaan swasta -- menunjukkan penyidik berupaya memetakan keseluruhan rantai pengelolaan program ini, mulai dari perencanaan anggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa di lapangan.
Baca juga: KPK Catat 33 Hakim Pernah Diproses Korupsi, 200 Aparatur Peradilan Ikut Pelatihan Integritas




















