Cekricek.id — Pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang berniat menjadikan Selat Hormuz sebagai wilayah negaranya memantik bantahan keras dari Teheran sekaligus keraguan di kalangan pakar hukum internasional. Selat itu berada di perairan internasional antara Iran dan Oman dan tunduk pada prinsip Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
Dikutip dari Al Jazeera, aljazeera.com, Minggu (16/8/2026), Trump melontarkan pernyataan itu dalam pidatonya di New York pada Jumat, 14 Agustus 2026. “Setelah kami selesai mengalahkan Iran, yang saat ini kalah telak, tak lama lagi saya akan mendeklarasikan Selat Hormuz sebagai wilayah Amerika Serikat,” katanya.
Koresponden Al Jazeera di Washington DC, Kimberly Halkett, menilai Trump sendiri tidak tampak sungguh-sungguh ketika mengucapkannya. “Jelas bahwa presiden Amerika Serikat, dengan terkekeh saat mengatakannya, bahkan dirinya sendiri tidak menganggap ini terlalu serius,” ujarnya.
Baca juga: AS Kenakan Tarif hingga 100 Persen bagi Drone Impor, Uni Eropa Dibatasi 15 Persen
Teheran: Tidak Bisa Direbut lewat Cuitan
Dari Teheran, Wakil Menteri Luar Negeri Iran Kazem Gharibabadi menolak klaim tersebut. “Selat Hormuz tidak bisa direbut lewat cuitan, tidak juga dengan kapal induk, ataupun dengan menerbitkan perintah,” tegasnya.
Pada saat yang sama, Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyinggung jalur diplomasi yang sedang berjalan. Menurut dia, perundingan antara Teheran dan Muscat kemungkinan segera mencapai kesimpulan.
Iran dan Oman berbagi kendali atas perairan di sekitar selat tersebut, sehingga status hukumnya tidak berada di tangan satu negara. Konvensi hukum laut mengatur hak lintas kapal melalui selat yang dipakai untuk pelayaran internasional, termasuk kewajiban negara pantai untuk tidak menghambatnya.
Baca juga: BP Raih Lisensi Gas Loran Fase Dua di Venezuela Bersama Mitra Teluk
Terbentur Konstitusi dan Hukum Laut
Dari sisi hukum Amerika Serikat, gagasan itu tidak bisa dijalankan lewat pengumuman sepihak. Bruce Fein, mantan Associate Deputy Attorney General pada masa pemerintahan Presiden Ronald Reagan, menyebut ada syarat konstitusional yang tidak bisa dilompati. “Perjanjian yang diratifikasi Senat atau undang-undang secara konstitusional diperlukan untuk menganeksasi wilayah,” ujarnya.
Adapun dari sisi hukum internasional, ruang untuk klaim semacam itu nyaris tertutup. Natalie Klein, pakar hukum internasional yang menjabat Associate Dean di University of New South Wales, Sydney, menyebut hanya ada satu celah teoretis. “Pada dasarnya satu-satunya cara agar klaim Trump memiliki kemungkinan benar menurut hukum internasional adalah jika Amerika Serikat menyatakan menguasai selat itu sebagai kekuatan pendudukan,” katanya.
Retorika Besar, Kebijakan Kecil
Sejumlah pengamat membaca pernyataan itu sebagai gaya komunikasi, bukan rancangan kebijakan. Paul Musgrave, Associate Professor bidang pemerintahan di Georgetown University in Qatar, menempatkannya dalam pola yang sudah dikenal. “Ini orang yang berbicara besar. Anda harus menganggapnya serius dalam beberapa kasus, tetapi tidak secara harfiah,” ujarnya.
Baca juga: Gedung Putih Tuding 40 Negara Bantu China Kelabui Tarif, Indonesia Disebut
Selat Hormuz merupakan salah satu jalur pelayaran paling padat dan paling strategis di dunia. Karena itu, setiap pernyataan menyangkut statusnya cepat menimbulkan reaksi, sekalipun pernyataan tersebut tidak diikuti langkah hukum apa pun.















