Cekricek.id — Indonesia dan Uni Eropa kembali duduk bersama membahas perdagangan kayu legal dan lestari dalam pertemuan Joint Implementation Committee ke-11. Forum itu menjadi ruang teknis untuk menyelaraskan sistem sertifikasi kayu Indonesia dengan aturan baru Uni Eropa yang semakin ketat.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kehutanan, kehutanan.go.id, Minggu (16/8/2026), pertemuan berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026, dan membahas pelaksanaan kesepakatan kemitraan sukarela di bidang penegakan hukum, tata kelola, dan perdagangan kehutanan.
“Melalui JIC ini, kami berharap dapat memperkuat komunikasi teknis dan kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa, sehingga kebijakan perdagangan dan keberlanjutan dapat berjalan secara selaras serta tetap memberikan manfaat bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pengelola hutan di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti.
Baca juga: Gedung Putih Tuding 40 Negara Bantu China Kelabui Tarif, Indonesia Disebut
Kesepakatan Lama Diuji Aturan Baru
Joint Implementation Committee merupakan mekanisme pemantauan bersama atas pelaksanaan Forest Law Enforcement, Governance and Trade – Voluntary Partnership Agreement atau FLEGT-VPA. Kesepakatan itu menempatkan Indonesia sebagai negara pertama yang memperoleh lisensi FLEGT, sebuah pengakuan bahwa kayu asal Indonesia telah melalui verifikasi legalitas sebelum masuk pasar Eropa.
Fondasi lisensi tersebut adalah Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian atau SVLK, skema sertifikasi nasional yang menelusuri asal-usul kayu dari tegakan sampai produk jadi. Sistem inilah yang selama ini menjadi bahasa bersama antara otoritas Indonesia dan pembeli di Eropa.
Persoalannya, Uni Eropa kini memberlakukan European Union Deforestation Regulation atau EUDR, aturan yang menuntut jaminan bahwa produk yang masuk pasar Eropa tidak berasal dari lahan hasil deforestasi. Aturan baru itu memakai pendekatan berbeda dari FLEGT, sehingga pelaku usaha membutuhkan kepastian soal posisi lisensi yang sudah mereka kantongi.
Posisi Lisensi FLEGT di Bawah EUDR
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Denis Chaibi menegaskan bahwa lisensi FLEGT tetap memiliki nilai praktis dalam kerangka EUDR, khususnya bagi produk yang telah memenuhi standar legalitas. Penegasan itu penting bagi eksportir Indonesia yang selama bertahun-tahun membangun sistem penelusuran berbasis SVLK.
Baca juga: Penjualan Ritel AS Anjlok 0,6 Persen di Juli, Keyakinan Konsumen Merosot
Selain soal keselarasan aturan, kedua pihak membahas pengembangan sistem perizinan elektronik untuk mempercepat proses administrasi ekspor. Digitalisasi dinilai dapat memangkas waktu pengurusan dokumen sekaligus memperkuat ketertelusuran data.
Pendampingan untuk Usaha Kecil
Pertemuan juga menyinggung Proyek ATLAS yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor kehutanan. Pelaku usaha berskala kecil kerap menjadi pihak yang paling terbebani ketika standar pasar tujuan berubah, karena biaya sertifikasi dan pemenuhan dokumen relatif berat dibanding kapasitas produksi mereka.
Pendampingan semacam itu menentukan apakah manfaat perdagangan kayu legal benar-benar sampai ke tingkat perajin dan pengolah kayu skala kecil, atau berhenti pada perusahaan besar yang mampu membiayai kepatuhan.
Baca juga: Sungai-Sungai Besar Eropa Susut ke Rekor Terendah Akibat Kekeringan
Bagi Indonesia, menjaga akses ke pasar Eropa berarti mempertahankan reputasi yang dibangun lewat SVLK selama lebih dari satu dekade. Forum teknis seperti Joint Implementation Committee menjadi saluran untuk memastikan perubahan aturan di sisi Eropa tidak serta-merta menghapus kerja yang sudah tertanam di sisi Indonesia.

















