Cekricek.id — Presiden Prabowo Subianto menyetujui penambahan 21.000 personel Polisi Kehutanan (Polhut) yang akan direkrut secara bertahap untuk memperkuat penjagaan kawasan hutan Indonesia. Persetujuan itu disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki saat membuka Pelatihan Pembentukan Polhut Tahun 2026 di Pusat Pendidikan Binmas Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menurut siaran pers yang dimuat kehutanan.go.id, Rabu, 19 Agustus 2026.
Angkatan yang sedang dilatih saat ini masih jauh lebih kecil daripada angka tersebut. Diklat Pembentukan Polhut Tahun Anggaran 2026 diikuti 586 peserta, terdiri atas 517 peserta dari Kementerian Kehutanan serta 69 peserta dari dinas kehutanan daerah dan Otorita Ibu Kota Nusantara. Pelatihan digelar bersama Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.
Baca juga: Paus Biru Kerdil 20 Meter Mati Terdampar di Teluk Carpentaria
Rohmat menyebut penambahan personel menjawab ancaman yang makin berlapis di kawasan hutan, mulai dari pembalakan liar, pertambangan ilegal, kebakaran hutan, peredaran satwa liar ilegal, hingga kejahatan terorganisasi lintas batas. Di hadapan peserta, ia menempatkan satu syarat di atas kemampuan fisik dan keahlian teknis. “Integritas adalah pondasi paling utama,” ujarnya.
Tiga Pilar Pengamanan dan Pergeseran Peran
Kementerian Kehutanan menyatakan memakai tiga pilar pengamanan hutan modern, yaitu pengawasan berbasis teknologi atau smart patrol, penegakan hukum terpadu melalui scientific crime investigation, dan pengamanan berbasis masyarakat atau community-based patrol. Arah pembinaan Polhut ke depan, kata Rohmat, ditekankan pada pencegahan lewat patroli berbasis risiko dan deteksi dini, serta kemampuan membangun hubungan yang konstruktif dan humanis dengan warga di sekitar kawasan hutan.
Perubahan yang diminta bukan sekadar soal teknis. Rohmat meminta Polhut bergeser dari peran petugas pengamanan menjadi profesi perlindungan hutan yang berbasis kompetensi, dengan penguatan kemampuan teknis, hukum, sosial, digital, dan kepemimpinan lapangan. Ia juga menekankan kolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI dan Polri, aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, serta organisasi masyarakat sipil. Kepada peserta pelatihan ia berpesan, “Ikuti kurikulum dengan disiplin, jaga kesehatan dan kekompakan, serta tancapkan integritas di dalam dada.”
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menggambarkan beban kerja yang menunggu para peserta setelah lulus. “Menjadi Polhut bukanlah tugas yang ringan. Mereka bekerja di wilayah yang sangat luas, sering kali jauh dari sorotan publik, dan harus menghadapi risiko nyata di lapangan,” katanya. Ia menyebut kementerian membutuhkan personel yang tidak hanya berani, tetapi juga cerdas, adaptif, berintegritas, dan mampu membaca perubahan modus kejahatan.
Baca juga: Australia Vaksinasi 5.000 Penguin Kecil Lawan Flu Burung
Beban yang Terlihat di Riau
Seberapa berat pekerjaan itu bisa dibaca dari catatan kementerian sendiri di Riau. Dalam siaran pers Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan yang terbit pada 27 Maret 2026, luas kebakaran hutan dan lahan di Riau sepanjang Januari hingga Februari 2026 tercatat 4.440,21 hektare. Pada periode pemantauan 26 Januari hingga Maret 2026, satelit Terra dan Aqua milik NASA mendeteksi 266 titik panas di provinsi itu, atau 42,56 persen dari 625 titik panas nasional.
Untuk menanganinya, 387 personel gabungan dikerahkan bersama armada udara ke sejumlah lokasi, antara lain Kelurahan Mundam di Dumai, Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Desa Merbau dan Pulau Muda di Pelalawan, Desa Talang Jerinjing di Indragiri Hulu, serta Pulau Rupat di Bengkalis. Pengerahan sebesar itu untuk satu provinsi memberi ukuran tentang jarak antara kebutuhan lapangan dan jumlah personel yang tersedia, yang hendak dijawab lewat rekrutmen bertahap 21.000 Polhut baru.
Kewenangan Kepolisian Khusus yang Melekat
Baca juga: BKSDA Gagalkan Penyelundupan 25 Beo Mentawai di Bungus
Siaran pers kementerian tidak menjelaskan apa yang membuat Polhut berbeda dari petugas pengamanan biasa. Pembedanya ada pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, kepada pejabat kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian khusus.
Pasal yang sama merinci wewenang itu, mencakup patroli di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya, pemeriksaan surat dan dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan, penerimaan laporan tentang tindak pidana yang menyangkut hutan dan hasil hutan, pencarian keterangan serta barang bukti, dan kewajiban menangkap tersangka dalam hal tertangkap tangan untuk diserahkan kepada pihak yang berwenang. Artinya, setiap personel baru tidak hanya menambah jumlah penjaga, tetapi juga membawa kewenangan penindakan yang melekat pada jabatannya — alasan yang membuat seleksi dan kualitas pelatihan menjadi penentu, dan integritas berulang kali disebut dalam sambutan Wamenhut.
Pembukaan diklat tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kehutanan Indra Exploitasia Semiawan, Kepala Lemdiklat Polri Komisaris Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra, dan Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga. Kementerian Kehutanan belum mengumumkan jadwal rekrutmen tahap berikutnya maupun sebaran penempatan 21.000 personel tambahan itu, termasuk berapa yang akan ditempatkan di provinsi dengan tekanan karhutla tertinggi seperti Riau.
















