Hutan Nagari Sumbar dan Negara yang Berdiri Dua Kaki

Hutan lebat menutupi perbukitan Sumatera Barat dengan permukiman dan sawah di kakinya

Hutan nagari menutupi perbukitan Sumatera Barat. [Foto: Ilustrasi/Canva]

Cekricek.id — Pada Agustus 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan izin pemanfaatan hutan alam seluas 43.591 hektare kepada PT Bumi Rangkiang Sejahtera di Solok Selatan. Persoalannya, hamparan itu bukan tanah kosong. Enam nagari sudah lebih dulu mengelolanya, dan sebagian sudah mengantongi izin perhutanan sosial dari kementerian yang sama.

Kejanggalan itu menjadi salah satu temuan utama Septi Utami dari Universitas Andalas dan Hanif Risa Mustafa dari Universitas Jambi, yang menelusuri pengelolaan hutan nagari di Sumatera Barat sepanjang 1970 hingga 2024. Riset mereka terbit lewat artikel The Political-Economy of Community Forests in West Sumatra: Contestation of the Nagari Forests Management (1970–2024) dalam jurnal Analisis Sejarah Vol. 15 No. 2 keluaran Laboratorium Sejarah Universitas Andalas pada 2025.

Kesimpulan mereka tajam: negara berdiri di atas dua kaki yang saling melangkahi. Satu kaki mendorong masyarakat mengelola hutan lewat skema perhutanan sosial, kaki lainnya membuka jalan bagi konsesi berskala besar kepada perusahaan.

Tiga Nagari, Tiga Nasib

Septi dan Hanif memilih tiga kasus yang mewakili tiga jalan berbeda. Nagari Taram di Limapuluh Kota mewakili model pengelolaan lokal yang berhasil memperoleh pengakuan formal. Solok Selatan mewakili benturan dengan izin konsesi berskala besar. Nagari Pagadih di Agam mewakili perpaduan aturan adat dengan kebijakan pemerintah daerah.

Di Taram, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetujui permohonan nagari untuk mengelola 800 hektare kawasan hutan lewat skema perhutanan sosial pada 2017. Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Taram kemudian tidak berhenti pada legalisasi. Mereka mengembangkan model ekowisata dan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu — madu, rotan, tanaman obat — yang menurut catatan riset ini menghasilkan pendapatan puluhan juta rupiah per tahun dan membuka lapangan kerja bagi warga.

Baca juga: PLTA Batang Agam: Ketika Ninik Mamak Merelakan Tanah demi Listrik Sumbar

Di Solok Selatan ceritanya berbeda. Enam nagari — Lubuk Ulang Aling, Lubuk Gadang, Lubuk Gadang Selatan, Lubuk Gadang Timur, Lubuk Gadang Utara, dan Pakan Rabaa Tengah — mendapati wilayah kelolanya masuk peta konsesi. Sebagian area itu bahkan berada di dalam izin pengelolaan hutan masyarakat seluas 4.282 hektare. Warga menilai izin diberikan tanpa konsultasi publik.

Nagari Pagadih menempuh jalan ketiga. Setelah kontroversi pembukaan lahan di kawasan konservasi pada 2021, nagari itu menyusun Peraturan Nagari No. 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan hutan adat. Aturan itu disahkan setelah musyawarah yang melibatkan ninik mamak, pemuda, dan bundo kanduang. Isinya melarang eksploitasi komersial di hutan larangan dan hutan lindung nagari, serta menetapkan zona budi daya bergilir untuk tanaman produktif.

Warisan Undang-Undang 1967

Akar masalahnya, menurut kedua peneliti, jauh lebih tua daripada kasus Solok Selatan. Pada era Orde Baru, negara mengklaim kepemilikan atas seluruh kawasan hutan melalui Undang-Undang Kehutanan No. 5 Tahun 1967. Kebijakan itu mempermudah pemerintah memberi konsesi dan memonopoli hak atas hutan, dan berujung pada rangkaian konflik lahan di Sumatera Barat — di antaranya di Kabupaten Pasaman pada 1980-an, ketika izin HGU perkebunan sawit diterbitkan di atas tanah masyarakat adat.

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 membuka sedikit ruang, tetapi mendefinisikan hutan rakyat sebagai hutan yang tumbuh di atas tanah hak milik. Definisi itu tidak pas dengan kenyataan Minangkabau, tempat hutan justru dikuasai secara kolektif lewat tanah ulayat kaum dan suku. Pengakuan penuh baru datang dari daerah: Perda Sumatera Barat No. 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari, disusul Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

Baca juga: KLHK Dukung Rencana Jalur Pendakian Gunung Kerinci dari Solok Selatan

121 Ribu Keluarga

Angka yang dikutip riset ini memberi ukuran soal seberapa besar taruhannya. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2020 mencatat 121.118 keluarga di Sumatera Barat terlibat dalam mengelola lahan berhutan sebagai bagian dari hutan rakyat.

Sumbangannya terhadap pendapatan rumah tangga memang masih bersifat tambahan, bukan penopang utama. Namun Septi dan Hanif mencatat satu hal menarik: pada krisis moneter 1998 dan pandemi Covid-19, masyarakat yang punya akses ke hutan rakyat pulih secara ekonomi lebih cepat dibanding yang tidak. Moratorium hutan alam primer dan lahan gambut sejak 2011 juga menaikkan permintaan industri terhadap kayu rakyat, sehingga posisi tawar petani hutan ikut menguat.

Dari sisi ekologi, hutan yang dikelola nagari berfungsi sebagai penyangga di daerah hulu dan zona rawan longsor. Praktik agroforestri di Nagari Panti, Pasaman, disebut membantu menahan hilangnya tutupan lahan sekaligus mencegah banjir dan erosi. Ancaman terbesarnya tetap satu: pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.

Baca juga: Sumbar Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Atasi Karhutla

Yang Belum Terjawab

Septi dan Hanif menutup dengan rekomendasi yang tidak berbunga-bunga: kebijakan kehutanan harus mengakui penuh hak kelola masyarakat adat dan memperkuat kapasitas kelembagaan lokal. Tanpa pergeseran cara pandang, hutan rakyat akan terus tertutup bayang-bayang logika pembangunan negara yang eksploitatif.

Satu catatan perlu ditambahkan untuk pembaca. Riset ini disusun dengan metode sejarah — heuristik, kritik sumber, interpretasi, historiografi — dan bersandar pada dokumen kebijakan, putusan pengadilan, pemberitaan media, serta riset terdahulu, bukan pada wawancara lapangan berskala luas. Ketiga nagari yang dikaji juga dipilih karena variasi kasusnya, bukan karena mewakili ratusan nagari lain di Sumatera Barat. Temuannya kuat untuk menjelaskan pola hubungan negara dan nagari, tetapi angka-angka keberhasilan Taram atau Pagadih tidak otomatis berlaku di tempat lain.

Meski begitu, satu hal sulit dibantah. Ketika izin konsesi 43.591 hektare bisa terbit di atas wilayah yang sudah berizin perhutanan sosial, persoalannya bukan lagi soal masyarakat yang kurang paham aturan — melainkan soal negara yang tidak sinkron dengan dirinya sendiri.

Baca Juga

Pegunungan bersalju dan gunung es di kawasan Jameson Land, Greenland
Greenland Beri Peringatan Keras ke Perusahaan Minyak Terkait Trump
Mini discussion Prodi PAI UNP tentang etika digital bersama Assoc Prof Derya Iner dari ISRA Academy Australia
Sikapi Isu Media Sosial Anak, Prodi PAI UNP Bedah Etika Digital Bersama Pakar Australia
Pelatihan produksi sabun cuci piring ramah lingkungan oleh UNP di Balairung Wali Nagari Sikabu
UNP Latih Warga Sikabu Produksi Sabun Cuci Piring Ramah Lingkungan
Kegiatan pelatihan pengolahan pangan berbasis jagung dan kelapa oleh tim pengabdian UNP di Nagari Sikabu
UNP Latih Warga Sikabu Olah Jagung dan Kelapa Jadi Produk Bergizi Bernilai Jual
Formasi papermob mahasiswa baru UNP 2026 di Lapangan Atletik FIK UNP dilihat dari udara
Papermob UNP 2026 Tampilkan 20 Formasi, Libatkan 12 Ribu Mahasiswa Baru
Ilustrasi ekskavator memperbaiki tanggul sungai yang jebol dengan air keruh pascabanjir
Tanggul Lapau Munggu Jebol Diterjang Banjir, Pemko Padang Kebut Perbaikan