- Afrika Selatan belum menetapkan zona angin lepas pantai meski potensinya diperkirakan sekitar 95 GW.
- Belum ada proses untuk memberikan hak eksklusif atas lokasi lepas pantai kepada pengembang angin lepas pantai.
- KKP telah menerbitkan KKPRL untuk studi rencana energi angin di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan.
Cekricek.id — Afrika Selatan belum menetapkan zona angin lepas pantai dalam kerangka tata ruang lautnya. Padahal, potensi angin lepas pantai di zona ekonomi eksklusif negara itu diperkirakan sekitar 95 GW.
Melansir laporan A Strategic Framework for Offshore Wind Development in South Africa yang diterbitkan Bank Dunia pada September 2026, Afrika Selatan sudah punya kerangka tata ruang laut. Kerangka itu didukung undang-undang. Namun, belum ada proses untuk memberi pengembang hak eksklusif atas lokasi lepas pantai.
Laporan itu juga mencatat belum jelas departemen mana yang mengatur akses ke dasar laut. Departemen yang berwenang memberi hak eksklusif atas dasar laut pun belum ditetapkan. Aturan survei lokasi sejauh ini baru ada untuk minyak dan gas.
Analisis geospasial laporan itu menetapkan sejumlah zona terlarang. Zona itu antara lain kawasan konservasi laut, habitat inti burung laut seperti penguin Afrika, dan perairan dalam jarak 10 kilometer dari pantai. Cagar budaya bawah laut dan jalur pelayaran juga dikecualikan. Zona terbatas yang perlu kajian lanjutan mencakup perikanan, pariwisata, kabel telekomunikasi bawah laut, kawasan militer, serta migas.
Baca juga KLH kawal registrasi karbon dan RUU Perubahan Iklim
Zona Angin Lepas Pantai Diusulkan Masuk Rencana Tata Ruang Laut
Bank Dunia merekomendasikan Departemen Kelistrikan dan Energi (DEE), DFFE, dan instansi terkait merevisi kerangka tata ruang laut. Tujuannya agar zona angin lepas pantai dapat ditetapkan secara resmi. Pemerintah juga diminta berkoordinasi dengan Organisasi Maritim Internasional (IMO) untuk menata jalur pelayaran. Koordinasi itu turut melibatkan Departemen Perhubungan dan Otoritas Keselamatan Maritim Afrika Selatan (SAMSA).
DFFE diminta menganalisis kesenjangan proses analisis dampak lingkungan dibanding standar internasional. Lembaga itu juga diminta menyusun kajian lingkungan strategis untuk angin lepas pantai. Pemantauan spesies, terutama burung laut, direkomendasikan untuk memetakan habitat berisiko tinggi.
Menteri Kelistrikan dan Energi Afrika Selatan Kgosientsho Ramokgopa mengingatkan soal laut dalam kata pengantar laporan tersebut. “Transisi ini juga harus menghormati lingkungan laut serta mata pencarian nelayan, pengguna maritim, pelaku pariwisata, dan komunitas yang bergantung pada laut kita,” tulis Ramokgopa.
Baca juga Indonesia-Jerman perkuat investasi EBT dan jaringan listrik
KKP Terbitkan KKPRL untuk Studi Angin Lepas Pantai
Di Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan dokumen KKPRL untuk studi rencana energi angin di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan, sebagaimana dilansir dari keterangan tertulis KKP, Rabu (03/09/2025). KKPRL adalah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Dokumen itu mengacu pada rencana tata ruang wilayah Provinsi Jawa Barat 2022–2042 dan Provinsi Sulawesi Selatan 2022–2041.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Effin Martiana menyebut Indonesia belajar dari Denmark. “Melalui pengalaman Denmark mengembangkan energi angin lepas pantai, kami berharap mendapatkan pembelajaran dalam menyusun strategi penataan ruang laut secara luas, mengurangi dampak lingkungan, dan menciptakan lapangan kerja di sektor energi terbarukan,” kata Effin dalam keterangan tertulis tersebut.
Adapun potensi angin lepas pantai Indonesia mencapai 94,2 GW, menurut keterangan tertulis Kementerian ESDM, Jumat (27/09/2024).
Baca juga PLTP Muara Laboh Unit-2 resmi dibangun, investasi energi bersih Rp8,2 triliun















