Apa Itu Bekel?
Bekel adalah orang yang memegang hak sewa atas tanah dari pemegang sawah lungguh (tanah jabatan). Penebas pajak pada tanah apanage (lungguh).
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.
Bekel adalah orang yang memegang hak sewa atas tanah dari pemegang sawah lungguh (tanah jabatan). Penebas pajak pada tanah apanage (lungguh).
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.
Baca berita terbaru dan terkini hari ini, seputar peristiwa, hukum, politik, ekonomi, olahraga, gaya hidup, hiburan, budaya, dan sejarah, hanya di Cekricek.id.