Cekricek.id, Bengkalis - Bawaslu Kabupaten Bengkalis memulai tahap penting dengan membuka pendaftaran 1.798 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Hal ini dalam rangka memastikan kelancaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di 11 kecamatan dan 155 kelurahan/desa.
Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, mengumumkan periode pendaftaran melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan mengatakan, "Bagi warga yang ingin berkontribusi, mari daftar dan patuhi syarat-syaratnya."
Syarat menjadi anggota pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencakup usia minimum 21 tahun, tidak memiliki catatan pidana, kondisi jasmani dan rohani yang sehat, kesetiaan pada Pancasila, dan berdomisili di Kabupaten Bengkalis.
Tugas utama para pengawas TPS adalah memastikan pengawasan dari tahap persiapan hingga rekapitulasi suara di setiap TPS. Setiap TPS akan ditugaskan satu petugas pengawas sebagai ujung tombak pengawasan Bawaslu yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
"Setiap petugas pengawas TPS menjadi ujung tombak dalam pengawasan Bawaslu karena berhadapan langsung dengan masyarakat di TPS. Mereka harus memiliki integritas, kejujuran, dan bertanggung jawab terhadap tugasnya," ungkap Usman.
Proses seleksi petugas pengawas TPS menjadi bagian vital untuk memastikan transparansi dan keabsahan Pemilu 2024. Masyarakat diharapkan turut serta aktif dalam proses ini untuk mendukung terwujudnya pemilihan yang adil dan demokratis.
Jika Anda memiliki minat dan memenuhi persyaratan, segera daftarkan diri Anda sebagai petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Kesuksesan Pemilu 2024 sangat bergantung pada peran aktif dan integritas para petugas pengawas TPS di seluruh Kabupaten Bengkalis.
Baca Berita Bengkalis Hari Ini dan Berita Riau Hari Ini setiap hari dari Cekricek.id. Ikuti kami melalui Google News. Klik tautan untuk terhubung.