Begini Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR Dalam Islam 

Cekricek.id - Riba termasuk dalam suatu dosa besar dalam Islam sekaligus juga ancaman yang tidak main-main. Begini hukum kpr rumah

Ilustrasi KPR Rumah [Canva]

Cekricek.id - Bagaimana hukum kredit rumah dengan sistem KPR dalam Islam? Begini pendapat Ustaz Adi Hidayat (UAH) tentang hukum kredit rumah tersebut menurut Islam.

Riba termasuk dalam suatu dosa besar dalam Islam sekaligus juga ancaman yang tidak main-main. Bahkan harta dari perbuatan riba ini bisa membuat seseorang tidak mendapatkan keberkahan dalam hidup. Ada banyak contoh riba yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Contohnya saja terkait dengan membeli rumah dengan sistem KPR. Karena nyatanya hal ini  memakai sistem bunga kepada bank yang bersangkutan.

Maka dari itu banyak juga netizen yang bertanya terkait bagaimana jika telah masuk dalam hal ini, tetapi saat itu belum mengetahui riba. Sebagaimana yang ditanyakan oleh salah seorang kepada Ustadz Adi Hidayat, di dalam channel YouTube pribadinya yang diposting pada Sabtu (10/9/2022).

“Saya membeli rumah dengan sistem KPR di 2012 saat itu saya belum paham dengan riba. Sekarang cicilan tersebut masih sisa 6 tahun lagi berdosakah jika saya tetap melanjutkan jika sampai cicilan selesai,” bunyi pertanyaannya.

Mendengar pertanyaan ini Ustadz Adi Hidayat lantas mencoba menjawab dengan nada yang cukup bijak. Bahwasanya ia menyatakan Islam tidak langsung memutuskan segala sesuatu tanpa memberikan berbagai pertimbangan. Jika kondisi tersebut sedang dialami oleh seseorang maka ada dua hal yang perlu diperhatikan.

“Islam itu bijak nggak langsung tiba-tiba memutuskan sesuatu tapi dipisahkan dulu menjaga jiwa atau menjaga harta,” jawabnya.

Pertama yaitu melihat apakah jika nanti langsung memutuskan berhenti dalam melanjutkan KPR ini apakah mengganggu kebutuhan primer.

“Kalau diputusin misalnya itu mengganggu kebutuhan primer yang sedang berjalan selama ini atau tidak yang menunjang aspek berkehidupan,” lanjutnya.

Pertimbangkan Hal Ini

Lampiran Gambar

Hal ini berkaitan dengan orang yang telah menjalani kredit rumah dengan KPR itu sendiri. Bagaimana kehidupannya untuk selanjutnya misalnya kalau langsung diputuskan. Yaitu mau tinggal di mana ada tempat untuk berlindung atau tidak.

“Dikhawatirkan jika langsung memutuskan berhenti begitu saja akan membuat seseorang mengalami kehidupan yang jauh lebih sulit.”

Jika tidak ada menopang sewaktu-waktu malah menjadi lebih sulit dari sebelumnya dan mengganggu kehidupan. Beberapa orang mungkin tidak menyampaikan hal tersebut secara rinci. Malah menyuruh keluar atau berhenti ujung-ujungnya malah menyebabkan seseorang meninggalkan syariat dan justru tidak percaya pada Islam.

“Jadi untuk keluar dari riba ada beberapa rinciannya,” lanjut Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat juga merincikan berbagai hal yang berkaitan dengan hal tersebut serta solusi yang tepat untuk hal ini.

“Pertambangan timbang aspeknya sudah punya jembatan atau solusi lain untuk hal tersebut jika meninggalkannya.”

Tetapi dijanjikan oleh Allah bahwasanya seseorang yang sebelumnya telah terjebak riba tetapi ingin memutus hal ini berarti semua dosa riba yang sebelumnya ia lakukan akan diputus.

Baca juga: Kenapa Dalam Islam Dianjurkan Menikah?

“Jika ada yang terjebak riba Lalu ingin bertaubat jadi ketika dia putus maka yang sebelumnya itu akan terampuni oleh Allah.”

Serta juga harus melakukan tobat dengan sungguh-sungguh untuk mendapat pengampunan dari Allah dan memutuskan untuk berubah menjadi lebih baik.

Itulah hukum kredit rumah dengan sistem KPR menurut Islam.

Baca Juga

Ilustrasi dua tangan menyodorkan map berisi lembar dokumen di atas meja kayu
Tukar CV Sebelum Menikah, Ta'aruf ala Web Series Islami di YouTube
Festival Kiamat dan Hutan Wakaf, Dua Cara Iman Menjaga Alam
Festival Kiamat dan Hutan Wakaf, Dua Cara Iman Menjaga Alam
Ilustrasi tangan memegang ponsel yang menampilkan gelembung percakapan di ruang gelap
5.976 Komentar di Bawah Siaran Fatwa PUBG dan Apa Isinya
Ilustrasi dua batu nisan tegak di halaman berumput dengan siluet masjid di kejauhan
Makam yang Menolak Pindah dan Kenduri Sko yang Berpindah ke Masjid
Ilustrasi tumpukan manuskrip menguning tersimpan di lemari kaca kayu berukir
Naskah Kuno Palembang Dirawat dengan Tembakau dan Kapur Barus
Ilustrasi tumpukan koran berbahasa Melayu ejaan lama era 1920-an di atas meja kayu
Ketika Haji Merah Menyerang Muhammadiyah dari Mimbar dan Koran