Pengertian Benda Cagar Budaya
Benda Cagar Budaya adalah benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Selain itu juga diartikan sebagai benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, berumur sekurang-kurangnya lima puluh tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya lima puluh tahun serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Sumber: Istilah-istilah dalam Lingkungan Hidup
Istilah lain di Kamus Lingkungan Hidup
Lihat daftar lengkap Kamus Lingkungan Hidup
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















