Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Kerumutan, 6 Tersangka

Dokumentasi Kementerian Kehutanan terkait pengungkapan kasus pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau.

Dokumentasi Kementerian Kehutanan terkait pengungkapan kasus pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau. [Foto: Kementerian Kehutanan RI]

Dokumentasi Kementerian Kehutanan terkait pengungkapan kasus pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau. [Foto: Kementerian Kehutanan RI]

Cekricek.id — Kementerian Kehutanan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau, setelah tim patroli mendeteksi aktivitas ilegal tersebut saat memantau titik kebakaran hutan dan lahan dari udara. Barang bukti yang disita mencapai sekitar 60 meter kubik kayu olahan, tiga unit gergaji mesin, dua ban sepeda motor, empat telepon seluler, dan tiga sampel kayu untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan enam tersangka yang berusia 27 hingga 50 tahun itu diduga menjalankan aktivitas pembalakan selama sekitar dua bulan sebelum akhirnya terungkap. Ia menyebut penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain yang belum tertangkap. Keenam tersangka yang sudah diamankan berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27). Mereka diduga beroperasi di sekitar Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, yang masuk dalam kawasan SM Kerumutan.

“Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut,” kata Hari, menurut keterangan tertulis Kementerian Kehutanan, Jumat (21/08/2026).

Hari menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat, kata dia, akan menelusuri rantai keterlibatan hingga ke pihak yang memerintahkan maupun menerima hasil kayu ilegal tersebut.

Baca juga Kemenhut Latih 421 Anak Muda Jadi Wirausaha Hutan

“Kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya,” ujarnya.

Terungkap Saat Patroli Udara Pantau Karhutla

Temuan pembalakan liar ini bermula dari operasi tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yang tengah memantau titik api di kawasan SM Kerumutan dari udara. Alih-alih hanya menemukan indikasi kebakaran, petugas justru mendapati aktivitas penebangan kayu ilegal yang telah berlangsung di dalam kawasan konservasi tersebut.

Enam tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berkisar dua hingga sebelas tahun penjara disertai denda.

Baca juga Prabowo Setujui Penambahan 21.000 Polisi Kehutanan

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa hingga kini belum ada kesimpulan yang menghubungkan aktivitas pembalakan liar tersebut dengan penyebab kebakaran hutan dan lahan yang tengah dipantau di kawasan yang sama. Penyelidikan atas dua persoalan itu, menurut keterangan resmi, berjalan secara terpisah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyoroti pentingnya menjaga SM Kerumutan dari dua ancaman sekaligus, yakni kebakaran hutan dan lahan serta pembalakan liar. Ia mengingatkan bahwa kawasan itu merupakan salah satu habitat harimau sumatera yang tersisa.

“Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar,” kata Dwi, menurut keterangan tertulis yang sama.

Baca juga Paus Biru Kerdil 20 Meter Mati Terdampar di Teluk Carpentaria

Ia menambahkan bahwa masyarakat yang tinggal berdampingan dengan kawasan hutan seharusnya menikmati manfaat dari hutan yang lestari, bukan justru menanggung dampak buruk ketika kawasan itu rusak.

“Masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan harus mendapat manfaat dari hutan yang tetap terjaga, bukan menanggung akibat ketika hutannya rusak,” ujarnya.

SM Kerumutan dikenal sebagai kawasan penyangga ekosistem gambut di Riau yang menjadi rumah bagi satwa dilindungi seperti harimau sumatera, macan dahan, beruang madu, owa, dan enggang. Kasus ini menambah daftar tekanan terhadap kawasan konservasi di Sumatera, yang selama ini menghadapi ancaman ganda berupa alih fungsi lahan ilegal dan kebakaran musiman. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyebut proses hukum terhadap keenam tersangka masih berjalan di tingkat penyidikan, sembari terus mengembangkan keterangan untuk memastikan jaringan pemasok maupun penampung kayu ilegal turut diproses sesuai perannya masing-masing.

Kasus pembalakan liar di kawasan konservasi seperti SM Kerumutan kerap sulit terungkap karena lokasinya yang terpencil dan berbatasan langsung dengan permukiman warga. Kementerian Kehutanan menyebut keberhasilan pengungkapan kali ini tidak lepas dari pemanfaatan teknologi pemantauan udara yang semula difungsikan untuk mendeteksi titik kebakaran, namun sekaligus efektif menangkap aktivitas ilegal lain di dalam kawasan yang sama.

Baca Juga

Ilustrasi sarang lebah madu tradisional di batang pohon
Kemenhut Latih 421 Anak Muda Jadi Wirausaha Hutan
Personel Polisi Kehutanan
Prabowo Setujui Penambahan 21.000 Polisi Kehutanan
Paus biru kerdil yang mati terdampar di perairan dangkal Teluk Carpentaria Australia
Paus Biru Kerdil 20 Meter Mati Terdampar di Teluk Carpentaria
Penguin kecil berjalan di kawasan konservasi Phillip Island Australia
Australia Vaksinasi 5.000 Penguin Kecil Lawan Flu Burung
Petugas Balai KSDA Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat bersama pelaku penyelundupan Beo Mentawai
BKSDA Gagalkan Penyelundupan 25 Beo Mentawai di Bungus
Cekricek.id - Lebih Ditakuti dari Singa: Manusia Jadi Ancaman Utama Bagi Satwa Liar
Lebih Ditakuti dari Singa: Manusia Jadi Ancaman Utama Bagi Satwa Liar