Pasal 11 KUHP masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB I tentang Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pidana, Bagian Keempat Tempat Tindak Pidana.
Pasal 11 KUHP
Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.
Penjelasan Pasal 11 KUHP
Tempat Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
a. tempat perbuatan fisik dilakukan;
b. tempat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau
c. tempat terjadinya akibat dari perbuatan yang dapat dipidana.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.